SURABAYA, beritalima.com | Anggota DPRD provinsi Jatim tiga periode Erma Susanti menuturkan bahwa DPRD provinsi Jatim bersama pemerintah provinsi Jawa Timur
resmi mengesahkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam menjadi Perda pada awal 2026.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas garam lokal ke standar industri, memutus rantai permainan tengkulak, dan memberikan kepastian hukum bagi petambak, mengingat Jatim menyumbang 60% produksi garam nasional.
- “Perda ini mendorong penggunaan teknologi modern agar garam lokal mencapai spesifikasi industri (kadar NaCl tinggi), tidak hanya untuk konsumsi rumah tangga, sehingga mampu mengurangi ketergantungan impor,” terang anggota komisi B DPRD provinsi Jatim ini.
Disamping itu dengan adanya Perda tersebut, maka fokus utama peraturan ini adalah melindungi petambak garam dari anjloknya harga dan permainan tengkulak.
- “Perda mencakup pemberdayaan petambak agar lebih berdaya saing dan sejahtera. Setelah disahkan, terdapat masa transisi maksimal 6 bulan untuk menindaklanjuti aturan ini dengan Peraturan Gubernur terkait tata kelola dan mekanisme teknis,” ujar politisi PDI-P ini.
Erma menuturkan bahwa fraksi di DPRD provinsi Jatim menegaskan bahwa Perda ini harus operasional dan memberikan dampak nyata, bukan sekadar administratif belaka.
Erma menambahkan, Perda ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD provinsi Jatim bersamaan dengan Perda penanggulangan bencana pada 19 Januari 2026.
“Dengan disahkannya Perda tersebut, komisi B sebagai inisiator tentu berharap ke depannya Perda ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani,” pungkasnya.(Yul)








