Jakarta – Fakta baru kembali mencuat dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 januari 2016 lalu usai meminum kopi yang diduga bercampur sianida.
Pada persidangan ke-20, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yakni Otto Hasibuan, mengungkap jika sebelum Mirna ke Olivier Cafe Mirna sempat meminum es cokelat Starbucks. Benarkah ini yang menjadi Pemicu?
“Dia (Mirna-red) sesunguhnya pada jam 3 sore itu minum es cokelat di Starbucks,” kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu,
Otto pun menyayangkan tidak dibicarakannya perihal Mirna meminum es cokelat, bahkan minuman dan gelasnya juga tidak diperiksa penyidik.
“Sangat disayangkan tidak diperiksa juga itu es cokelat dan gelasnya,” kata Otto.
Lebih lanjut, Otto menanyakan pengaruh es cokelat terhadap tubuh Mirna kepada Dr Budiawan ahli toksikologi Universitas Indonesia. “Ada kontribusi natrium yang berasal dari cokelat itu,” kata Budiawan.
Dalam sidang tersebut, Budiawan juga sempat menantang jaksa penuntut umum (JPU) agar melakukan uji coba proses penguapan dan bau sianida di dalam ruang sidang.
Budiawan menantang jaksa untuk menguji lantaran merasa heran dengan barang bukti pertama (BB1) berupa 150 mililiter es kopi Vietnam dalam gelas yang positif mengandung sianida dengan kadar 7.400 miligram perliter.
Menurut Budiawan, kadar sianida 7.400 miligram perliter sangat banyak dan semestinya menghasilkan gas yang bisa membuat orang-orang di sekitar Mirna dan Jessica pusing.
“Kalau pak Jaksa mau, kita bisa coba di sini sekarang juga,” kata Budiawan di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Lebih lanjut, Budiawan mengatakan akan melakukan percobaan yang akan disiarkan di sebuah stasiun televisi swasta setelah persidangan ini.
“Saya kasih tahu saja, kalau misalkan mau tahu hasilnya, bisa nonton di televisi swasta nanti malam. Saya ada uji coba itu,” jelas Budiawan.
Namun, jaksa tidak percaya karena menurut ahli yang pernah melakukan percobaan dan dihadirkan dalam persidangan tidak mengalami hal yang seperti itu.
“Tapi, ahli dari kami, yang melakukan percobaan dengan empat gelas tidak menemukan hal seperti yang ahli sampaikan,” kata jaksa.
(gnr/far)