BANDA ACEH ,Beritalima– Sebanyak 669 pejabat Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dilantik. Pelantikan dilakukan dibagi dalam beberapa kelompok. Gelombang pertama yang dilantik oleh Plt Walikota Banda Aceh Ir Hasanuddin Ishak dilakukan di Aula Madani Lantai IV, Gedung A Balaikota, Jum’at (30/12/2016).
Kelompok pertama dilantik oleh Hasanuddin Ishak pada pukul 08.00 Wib di Aula Madani berjumlah 134 orang diantaranya, Eselon II 27 orang, Eselon IIIa 57 orang, Eselon IIIb 3 orang jajaran BKPSDM, Eselon IV jajaran BKPSDM 13 orang, Eselon II jajran Setdakota 28 orang dan Eselon IV jajaran Sekwan 6 orang.
Sementara untuk kelompok kedua, dilantik pada pukul 14.30 Wib ditempat yang sama sebanyak 147 orang. Pelantikan dilakukan oleh Sekda kota Banda Aceh, Ir Bahagia DilpSE. Adapun pejabat yang dilantik antara lain, Eselon IIIb 105 orang, Eselon IV jajaran Bappeda 17 orang, Eselon IV BPKK 23 orang dan Eselon IV jajaran Inspektorat 2 orang.
Kemudian pada waktu yang sama juga akan dilakukan pelantikan oleh Asisten Admintrasi Umum Setdakota Banda Aceh, M Nurdin S Sos di Gedung ITLC Banda Aceh. Ada 178 pejabat yang dilantik M Nurdin S Sos, diantaranya pejabat dijajaran SOTK baru, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Penanaman Modal, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman, Badan Dayah dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Pada waktu yang bersamaan, pelantikan juga dilakukan di Aula Kantai II Gedung C Komplek Balaikota Banda Aceh. Sebanyak 97 pejabat di jajaran Satpol PP, Kecamatan, MPU, MPD, MAA, Baitul Mal dan DPMG akan dilantik oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar S Sos.
Kemudian pada malam pukul 20.00 Wib juga dilakukan pelantikan oleh Sekdakota di Aula Madani lantai II, gedung A Balaikota Banda Aceh. Sebanyak 113 pejabat di jajaran Dinkes, Damkar, Dinsos, Disnaker, PPKB, Dinas Pangan, RSUD Meuraxa dan Dinas Pariwisata akan dilantik.
Hasanuddin Ishak dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah telah mengamanatkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif serta efisiean.
“Peraturan tersebut mengharuskan setiap daerah untuk menata organisasi perangkat daerah baik Dinas, Badan, sekretariat maupun Kecamatan,” ujar Hasanuddin.
Meski ada beberapa Dinas dan Badan baru yang muncul, namun Hasanuddin mengungkapkan penataan organisasi perangkat daerah di Kota Banda Aceh mengalami efisiensi sebanyak 4%.
“Dari total jabatan lama sebanyak 707 jabatan di 39 SKPD, setelah dilakukan penataan menjadi 679 jabatan dengan jumlah SKPD 45,” ungkap Hasanuddin.
Lanjutnya, Banyak diantara para pejabat struktural yang dilantik pada hari ini mengalami mutasi tugas, baik di tingkat eselon II, eselon III, maupun eselon IV. Namun banyak juga yang tetap dikukuhkan pada jabatannya semula. Keputusan tersebut tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan akan kebutuhan dari organisasi. Pertimbangan tersebut telah dibahas di berbagai level yang berbeda dan telah disepakati oleh tim Baperjakat dan Pimpinan Daerah tanpa adanya intervensi dan pengaruh dari pihak-pihak tertentu,”(Aa79)