KEPULAUAN SULA,beritalima.com –
Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Kobo Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) itu Pada Hari Minggu 17 Februari 2019. Pukul 13: 00 Wit.
Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam ketika di konfirmasi beritalima. com lewat telepon seluler. Jumat (10/05) mengatakan kasus dugaan pencabulan anak bawah umur tersebut sudah di proses dan suda limpahkan pihak kejaksaan tahap satu, sehingga dari pihak Kejaksaan Kepulauan Sula kembalikan berkas perkara (BP) P19 dan melalui petunjuk rekontruksi,
“Besok penyidik akan rekonstruksi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan GU kepada anak di bawah umur (sebut saja Mawar) (11) ,”kata Iptu Paultri (DN)