Evaluasi Kebutuhan Anggaran di Perubahan APBD 2021, Komisi I Panggil BKD Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Adanya perubahan APBD Trenggalek tahun 2021 disikapi serius oleh pihak legislatif dan eksekutif. Untuk itulah, dilakukan evaluasi kebutuhan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihak legislatif, dalam hal ini DPRD Trenggalek pun secara massif menggelar rapat kerja dengan jajaran mitra dilingkup eksekutif. Salah satunya, melalui Komisi I, wakil rakyat dilevel daerah itu mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk membahas terkait pencanangan alokasi anggaran di APBD Perubahan tahun 2021.

Dikonfirmasi beritalima.com, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengatakan jika dari hasil pantauan serta kajian yang ada, memang sudah dipandang perlu adanya penambahan anggaran pada beberapa pos kebutuhan. Tidak terkecuali, di APBD Perubahan tahun 2021, meski nilainya tidak terlalu besar.

“Dalam rapat kali ini, kita ingin mengevaluasi tugas – tugasnya. Terlebih kepada BKD sebagai operator pembentukan karakter di Kabupaten Trenggalek,” sebut Husni pada Senin (27/09/2021).

Dia menambahkan, jika pihak pemerintah kabupaten (pemkab) semestinya menempatkan seseorang itu disesuaian dengan kompetensinya. Penetapan jabatan, harus benar-benar linier sesuai bidang yang diembannya. Sebab, selama ini ada indikasi bahwa jabatan yang diberikan hanya berdasar pada rekomendasi-rekomendasi atau intervensi kepentingan tertentu.

“Ada indikasi, untuk beberapa penempatan jabatan masih berdasar pada intervensi pihak tertentu. Kemungkinan lain juga, kontaminasi politik yang mempengaruhi walau memang semua perlu pembuktian-pembuktian. Misal benar terjadi, kan kasihan bupatinya,” imbuhnya.

Lebih jauh, Politisi Partai Hanura itu nyebut, ketika bercermin pada lingkup Jawa Timur, hingga kini tidak ada istilah titipan-titipan. Sebab, semua pengisian jabatan selalu melalui prosedur serta proses asesmen yang ketat. Ada parameter hasil uji yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Salah satunya, dengan berdasar pada PP Nomor 94 tahun 2021 mengenai keharusan bagi seorang ASN dalam menduduki jabatan tertentu yang wajib memiliki kompetensi. Dan ini berlaku untuk semua eselon,” tukas Husni.

Pun begitu, dirinya melanjutkan, selayaknya untuk Kepala Dinas yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun kedepan diwajibkan mengikuti asesmen lagi kalau ingin menduduki jabatan itu kembali. Seperti pula amanat dari peraturan yang baru, persyaratan bagi seorang guru saat ini wajib memiliki ijazah S1 (sarjana).

“Ketika sudah merupakan aturan baku karena telah diberlakukan, semua kan harus mengikuti. Kalaupun kedepan harus ada yang menyesuaikan, itu sudah merupakan resiko dari tiap kebijakan,” pungkas Husni. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait