Evaluasi Pelaksanaan APBD 2019, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil Dinas PKPLH dan PUPR

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Guna melihat sejauhmana pelaksanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat evaluasi. Kali ini, pihak legislator memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) pada Selasa, (17/03/2020).

Dalam rapat kerja yang dilaksanakan di aula sidang Gedung DPRD tersebut, dibahas beberapa hal. Antara lain, pembahasan terkait temuan saat inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu.

“Selain evaluasi temuan ketika sidak, kita pun membahas mengenai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan ke depannya,” sebut Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Sukarodin kepada beritalima.com usai rapat.

Ditambahkan dia, pada pelaksanaan APBD tahun 2019 Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek telah melakukan sidak di beberapa titik pekerjaan. Dari situ ditemukan pula beberapa hal, contohnya temuan pada pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di daerah Desa Slawe, Kecamatan Watulimo. Bahwa ada dua TPS yang belum bisa berfungsi secara baik.

“Alasannya, karena akses jalan masuk yang belum dikerjakan oleh pihak diwilayah. Karena memang dalam perencanaan, pembangunan tidak beserta sarana pendukungnya,” imbuhnya.

Kendala dilapangan baik sisi teknis maupun lainnya, akhirnya bisa di ketahui setelah adanya evaluasi. Sehingga, rapat dimaksud dinilai sangat penting karena saat diketahui ada kekurangan – kekurangan dari penggunaan APBD tahun 2019 bisa segera di carikan solusi.

“Yang pada akhirnya, kekurangan-kekurangan kemarin dapat diselesaikan pada tahun 2020 ini,” tandas politisi PKB itu.

Selain temuan hasil sidak, sambung Sukarodin, dari informasi Kepala Dinas PUPR ternyata Laboratorium milik Dinas PUPR Trenggalek telah dipercaya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga menjadi rujukan beberapa daerah.

“Ada sembilan wilayah, diantaranya, Trenggalek sendiri, Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang baik yang kabupaten maupun kota,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait