Jakarta, beritalima.com| – Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menunggu evaluasi dan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah haji yang lebih baik di 2025.
Hal ini menjadi topik bahasan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta (26/9). Pansus dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap permasalahan penyelenggaraan haji di 2024, termasuk dugaan penyalahgunaan kuota haji, manajemen operasional pelayanan haji, dan pembenahan sistem keuangan haji.
Menurut Marwan Jafar, anggota Pansus Angket Haji, mangkirnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat evaluasi haji 2024 hari ini akan menghambat persiapan haji 2025. Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag yang dijadwalkan pukul 10.00 di Gedung Nusantara II, kompleks Senayan, Jakarta, batal berjalan karena Menag sedang kunjungan kerja ke Prancis.
Marwan Jafar, menegaskan, “kehadiran Menag dalam rapat tersebut bersifat wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Penundaan rapat akibat mengkirnya Yaqut hari ini membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 molor._
Sebab, Komisi VIII DPR bersama Kemenag belum dapat melakukan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR. Mereka mendesak agar Yaqut hadir sesuai jadwal baru yang diusulkan komisi, yakni 27 September 2024.
Jurnalis: Rendy/Abri