Facebooker Situbondo Bedah UU ITE Bersama Polres Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com – Sering terjadinya kejahatan di dunia maya atau Sosial Media ( Sosmed ) Sebagai contohnya tindakan asusila, Sara atau pornografi, ujaran kebencian dan lain – lain, yang berpotensi mengakibatkan tindakan kriminal, membuat sekelompok orang yang tergabung dalam Facebooker Situbondo berinisiatif mengadakan acara ngopi bareng dengan tema ” membedah UU ITE agar bijak dalam bermedia sosial” bersama Humas Polres Situbondo, Kasat reskrim Polres Situbondo dan Pasi intel Kodim 0823, Minggu malam (18/12).

Sebagai Group Facebook baru dan masih berusia 5 bulanan dengan 8.500 anggota dan akan terus bertambah, Pencegahan serta sosialisasi terhadap seluruh anggota agar pengguna teknologi Sosmed merasa aman namun merasa akan lebih kreatif lagi,”Indonesia merupakan negara yang berbudaya, maka kita harus mempunyai etika dan peraturan.Begitu pula dengan kehidupan di dunia maya yang juga harus memiliki etika serta peraturan perundang-undangan,”Kata Teddy Pramono Ketua IWS singkat.

Polres Situbondo melalui Humasnya Ipda H. Nanang Priyambodo. menyambut baik adanya acara semacam sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. yang digagas oleh Facebooker Situbondo tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat pengguna internet maupun media sosial namun juga untuk intitusi kepolisian,”Polisi itu mitra masyarakat, Sosialisasi ini lebih menekankan pada kebijakan dan sanksi terhadap pengguna media tekhnologi informasi. Khususnya generasi muda dalam pemanfaatan media informasi dan transaksi elektronik guna melindungi masyarakat pengguna internet dan sosmed,”Ujar Ipda H. Nanang.

Pasi intel kodim sebagai pemateri kedua diacara ngopi santai itu cuma menghimbau para pengguna sosmed di situbondo agar lebih berhati dalam memposting maupun berkomentar di sosmed Facebook,”Setiap postingan ataupun komentar iruerupakan tanggung jawab individu, dengan adanya UU ITE yang sudah direvisi kami cuma berharap situasi situasi situbondo kondusif, karena medsos saat ini berpengaruh sangat besar di masyarakat, dari secangkir kopi ini untuk situbondo lebih baik kedepan,”Himbau Kapten Inf Edy Supriyono.

Kasat reskrim Polres Situbondo AKP I Gede Lila Buana Arta  menjabarkan hal yang dilarang oleh UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat muatan yang melanggar asusila, perjudian, mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengandung muatan pemerasan atau pengancaman,”sebagai negara hukum kita semua harus patuh di hadapan hukum. Jangan sampai kita malah terjerat masalah hukum karena ketidaktahuan, kehadiran UU ITE bukan untuk menekan adanya kebebasan berekspresi, namun kebebasan yang harus dilandasi rasa tanggung jawab,”Papar I gede Lila

Acara yang dihadiri sekitar 60 facebooker di kemas santai sambil ngopi bareng. di lanjutkan dengan tanya jawab seputar ITE facebooker dengan pihak polres dan Kodim, dan di harapkan kedepan warga situbondo tidak ada yang tersandung UU ITE.

(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *