Fahira Idris: Amanat UU, Demonstrasi Damai Harus Dilindungi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Indris mengatakan, konsekuensi memilih menjadi negara demokrasi adalah negara lewat konstitusinya harus membuka kran selebar-lebarnya dan memberi perlindungan keamanan dan hukum bagi rakyatnya.

Perlindungan keamanan dan hukum bagi rakyat itu termasuk dalam menyampaikan aspirasi, kritik, bahkan kecaman terutama kepada lembaga negara yang biayai oleh uang rakyat.

Dari sekian banyak cara menyampaikan aspirasi itu, kata senator dari Dapil Provinsi DKI Jakarta itu, adalah demonstrasi. Demo menjadi salah satu pilihan yang dianggap paling efektif.

Wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi persoalan politik, hukum, HAM ini mengungkapkan, selama demonstasi digelar secara damai, tertib, tidak anarkis dan mematuhi UU No: 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan aturan lainnya, negara atau aparatur pemerintah wajib melindungi hak asasi warga negara yang melakukan demo.

Selain itu juga harus diharga asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, dan yang juga penting menyelenggarakan pengamanan. “Demo damai tak boleh dihalangi melainkan harus dilindungi.

Amanat UU mengenai hal ini, kata Fahira, sangat jelas. Bahkan jika ada pihak yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana.

Sejak 1998, penyampaian aspirasi lewat demonstrasi sudah menjadi pemandangan biasa, dan sejauh ini baik-baik saja. Kenapa akhir-akhir ini menjadi persoalan yang dianggap begitu mengancam,” tukas Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (21/5).

Menurut Fahira, tiap gelaran pemilu yang diselenggarakan pasca reformasi 1998 harus menjadi tangga bagi bangsa ini agar semakin dewasa dalam berdemokrasi. Samakin dewasa dalam berdemokrasi artinya siapapun yang berkuasa harus menjamin kemerdekaan rakyatnya menyampaikan pendapat di muka umum secara damai, bukan malah sebaliknya.

Dikatakan, penyumbatan kemerdekaan berpendapat sama saja mengamputasi demokrasi dan ini berbahaya bagi kehidupan berbangsa kita.

“Jangan demokrasi kita gunakan hanya untuk meraih kekuasaan, tetapi setelah berkuasa tidak mau menanggung konsekuensi dari demokrasi itu sendiri yaitu kemerdekaan rakyat menyampaikan pendapat di muka umum,” demikian Fahira Idris. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *