JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris mengatakan saat ini banyak terjadi permasalahan perampasan hak atas tanah di tanah air.
Hal itu dikatakan Fahira di depan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Pertemuan yang digelar di ruang Rapat Komite I DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/11) bertujuan untuk mencari solusi banyaknya perempasan hak tanah di Indonesia belakangan ini.
Fahira yang dipercaya memimpin audiensi dengan FKMTI itu mengatakan, masalah ini sudah sampai ke taraf memprihatinkan. Itu akibat lemahnya penegakan dan pencegahan dari pemerintah.
“Saya minta FKMTI mengumpulkan semua bukti perampasan hak atas tanah, dibukukan, nanti kami akan bentuk tim analisis. Setelah dianalisa, kami lanjutkan dengan memanggil Kementerian Agraria, Kepolisian dan stakeholder terkait untuk mencari solusi bagi korban,” jelas Fahira.
Ketua FKMTI, Supardi K Budiardjo mengatakan, perampasan tanah sangat berbahaya karena mereka mengambil tanpa lewat transaksi jual beli. Banyak Korban yang memiliki Surat Hak Milik tanah bisa kalah di pengadilan dan hilang kepemilikannya.
Mafia tanah menggunakan surat-surat yang tidak sesuai untuk merampas hak tanah lewat pengadilan. Orang punya SHM saja oleh oknum di gugat hanya dengan alas hak girik dan bukan sesuai dengan tanah itu. Anehnya dimenangkan peradilan bahkan oleh BPN SHM itu dibatalkan, ini sungguh luarbiasa aneh,” ujar Supardi.
Salah satu contoh kasus Annie Sri Cahyani 2006 membeli tanah di daerah Tangerang yang sudah bersertifikat hak milik, bahkan sudah dicek lewat BPN dan 2007 di balik nama, bahkan sudah di agunkan ke bank.
Lahan yang sudah ber-SHM tapi dikalahkan di pengadilan pengembang besar yang berbekal SHGB dengan obyek lahan yang sama. Padahal sampai saat ini Annie masih membayar pajak atas tanah itu.
“Saya sudah pernah mengadukan ke Obudsman tentang maladministasi ini yang dilakukan oleh oknum pengembang dan BPN, sudah 10 tahun kami perjuangkan, kami minta pemerintah mendengar keluhan kami,” ungkap Annie.
Menanggapi hal itu, Senator dari Provinsi Lampung, Andi Surya mengaku prihatin atas banyaknya persengketaan tanah atau bahkan bisa dibilang perampasan terhadap hak-hak yang harusnya dihormati hukum negara dan komponen pemerintahan.
“Ini luar biasa kasus yang terjadi di negera kita, padahal Undang-Undang Pokok Agraria jelas bahwa kedudukan SHM ini kuat dalam sisi hukum. Ini sama juga mencederai keadilan masyarakat, jika hukum tidak mampu memihak maka jalan lain yang ditempuh adalah lewat jalur politik, untuk memberi efek tekanan kepada praktik mafia tanah ini,” tegas Andi.
Selain meminta penyelesaian terhadap kasus-kasus perampasan atas tanah yang terjadi, FKMTI menginginkan dibentuk suatu lembaga Ad Hoc untuk menyelesaikan permasalahan perampasan hak atas tanah ini melalui pengadilan agraria dan diselesaikan secara adil sehingga memiliki kepastian hukum. (akhir)