JAKARTA, Beritalima.com– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif dan idiel memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Setelah DKI Jakarta menyusul Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) mendapatkan status PSBB, berbagai daerah mulai berinisiatif mengajukan permohonan hal serupa kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Senator dapil Jakarta, Fahira Idris dalam keterangan tertulis Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI kepada awak media, Selasa (14/4) menyebutkan, sayang tidak semua daerah yang mengajukan PSBB mendapat persetujuan dari Kemenkes.
Alasan Kemenkes daerah yang tidak diberi izin itu karena dianggap belum memenuhi syarat seperti diatur Peraturan Menteri Kesehatan No: 9/2020 tentang Pedoman PSBB. Status PSBB bisa menjadi opsi bagi daerah untuk aksi pencegahan Covid-19.
Dengan begitu, ungkap Fahira, persetujuan PSBB tidak harus menunggu sebuah daerah terjadi peningkatan jumlah kasus yang menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah di daerah itu. Inisiatif Kepala Daerah mengajukan PSBB ingin agar aksi pencegahan penyebaran Covid-19 yang mereka lakukan punya daya tekan dan daya jangkau yang lebih kuat sehingga lebih efektif dan signifikan.
Karena itu, Fahira berharap, Kemenkes mempertimbangkan kembali usulan PSBB sejumlah daerah yang masih ditangguhkan sebab kepala daerah bisa menjabarkan secara jelas dan gamblang kenapa mereka minta daerahnya harus berstatus PSBB.
“Sejumlah kepala daerah yang mengajukan PSBB tentu punya alasan rasional kenapa daerahnya harus PSBB. Mereka lebih paham kondisi wilayahnya. “Jadi, hemat saya akan sangat bagus jika PSBB ini juga dijadikan sebagai opsi bagi daerah sebagai aksi pencegahan, tidak perlu menunggu terjadi peningkatan kasus yang signifikan,” ujar Fahira.
Fahira mengapresiasi inisiatif kepala daerah yang langsung mengajukan PSBB. Walau masih ada yang belum disetujui, namun inisiatif mengajukan PSBB ini menandakan daerah begitu responsif mencegah dan melindungi wilayah dan warganya dari paparan Covid-19.
Status PSBB ini juga diajukan sebagai memperkuat upaya penanggulangan Covid-19 yang selama ini hanya berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan ini juga menunjukkan daerah sudah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial akibat penerapan PSBB ini.
“Saya harap Kemenkes mempertimbangkan kembali usulan PSBB daerah-daerah yang masih ditangguhkan. Beri ruang bagi daerah yang ingin menjadikan PSBB sebagai ikhitiar mereka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing,” demikian Fahira Idris. (akhir)