Fahira: Tepat Pemerintah dan DPR RI Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Sebelumnya banyak pihak meminta Pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut termasuk dua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat DPR RI.

Memang diakui Anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4), sejak awal draf Omnibus Law RUU Ciptaker, terutama klaster Ketenagakerjaan dinilai sarat dengan kontroversi sehingga menuai polemik dan sorotan publik.

“Sorotan semakin tajam karena sebelumnya pembahasan RUU ini rencananya tetap akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak,” kata Fahira.

Senator asal DKI Jakarta itu mengungkapkan, klaster ketenagakerjaan butuh masukan banyak pihak terutama dari berbagai organisasi buruh, akademisi, pelaku usaha, dan tentunya dari berbagai komunitas masyarakat. Proses menjaring aspirasi ini tidak akan mungkin maksimal di tengah pandemi Covid-19 yang sangat membatasi ruang gerak masyarakat.

“Strategi pembahasan RUU yang dianggap kontroversi dan mendapat sorotan tajam cuma satu yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik utuk berpartisipasi, berdiskusi, dan mengikuti semua prosesnya secara transparan. Saya rasa strategi ini yang harus ditempuh Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Makanya keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak.”

Menurut dia, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja juga akan meringankan beban pikiran masyarakat terutama buruh dan para pekerja yang saat ini harus menghadapi berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19.

Masyarakat akan bisa lebih fokus menjalankan berbagai protokol kesehatan Covid-19 tanpa harus khawatir pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja terus dibahas bahkan disahkan.

Penundaan ini juga diharapkan dijadikan kesempatan bagi Pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat untuk lebih mendalami pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, termasuk formulasi solusi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

“Penundaan ini membuat kita semua, terutama Pemerintah dan DPR, untuk lebih fokus bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Semakin banyak energi dan sumber daya yang kita kerahkan, semakin cepat wabah ini bisa kita lewati. Dengan begitu, agenda-agenda penting bangsa ini bisa segera kita lanjutkan kembali,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait