Fahri: Baiknya, Presiden Bakukan UU Pemilu, Ketimbang Revisi Terus Menerus

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Mayoritas Fraksi di DPR RI mendorong revisi UU No: 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bahkan revisi menjadi agenda yang harus dituntaskan tahun ini mengingat naskah revisi sudah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Namun, dari sekian farksi yang ada di DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), justru menolak dilakukan revisi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah berpendapat, seharusya, peraturan tentang Pemilu tidak perlu sering berubah, karena bisa mengangganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.

“Persentase naik turun angka itu sesungguhnya karya merupakan gangguan yang terus-menerus terhadap demokrasi kita. Dan, itu tidak relevan. Jadi menurut saya revisi UU Pemilu itu tidak terlalu penting,” kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (28/1).

Yang terpenting, lanjut Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 itu, seberapa hebat UU itu mengantisipasi terhadap segala kemungkinan yang menyebabkan Pemilu menjadi cedera seperti mengantisipasi money politic, berbagai kecurangan baik sebelum, saat pelaksanaan pemungutan suara maupun pasca Pemilu atau pada saat sengketa.

“Sebenarnya ini yang jauh lebih penting dari pada sekedar perubahan angka yang sebenarnya tidak ada dasarnya. Tanggapan pembahasan rancangan UU sebenarnya agak unik memang di Indonesia ini, karena setiap Pemilu peraturannya dibuat kembali dan diubah-ubah kembali. Itu sesuatu yang sebenarnya mengganggu stabilitas demokrasi kita di Indonesia,” tambah Fahri.

Karena itu, kata Fahri, alangkah baiknya bila presiden membakukan UU Pemilu, agar peraturan tidak terlalu sering diubah sehingga kita membuat peraturan yang lebih permanen, bahkan mungkin –apabila yang dimasukkan– sebagai hadis dari konstitusi.

“Yang paling penting dalam UU Pemilu, selain mendesain dan mengantisipasi penyelenggaraan juga legitimasi penyelenggaraan Pemilu itu, sebagai wahana representasi dari seluruh rakyat Indonesia sehingga semua orang merasa berpartisipasi di dalam demokrasi kita,” tegas dia.

Seperti diberitakan, dalam Revisi UU Pemilu, DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Drafnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.

Ada sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, dimana dalam draft Revisi UU Pemilu, Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.

Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.

Kemudian soal eks anggota organisasi terlarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setara dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI). Eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj.

Terkait syarat latar belakang pendidikan calon presiden-wakil presiden dan calon anggota Legislatif (DPR, DPD dan DPRD naik. Dalam draft Revisi UU Pemilu, Pasal 182 ayat 2 huruf j, minimal harus lulus pendidikan tinggi.

Selanjutnya, persyaratan calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik, sebagaimana termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf dd draft revisi UU Pemilu.

Dalam draf Revisi UU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu.

Termasuk juga dalam draf Revisi UU Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait