Fahri: Penghentian 36 Kasus Bukti Selama Ini Ada ‘Permainan’ di KPK

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengataksn. penghentian penyelidikan 36 kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus diaudit pihak terkait.

Soalnya, ungkap Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 tersebut disela-sela acara peluncuruan ‘Buku Putih Fahri Hamzah: Kronik Daukat Rakyat Vs Daulat Parpol’ kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (21/2) petang, tercium aroma permainan kasus yang dihentikan itu. “Harusnya 36 kasus ini diaudit. Saya mencium ada potensi kasus-kasus itu dulu menjadi bagian dari permainan,” kata Fahri.

Fahri yang tidak ikut pemilu legislatif lalu mengatakan, penghentian penyilidikan 36 kasus oleh KPK merupakan aib bagi lembaga lembaga anti rasuah itu. “Penghentian penyelidikan 36 kasus bukti ada kasus yang disembunyikan KPK kepada masyarakat selama ini. Dan, itu aibnya KPK. Artinya, selama ini ada 36 kasus yang diperem.”

Menurut pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, masyarakat berhak bertanya kepada KPK 36 kasus yang diberhentikan itu diproses seperti apa di KPK selama ini. “Rakyat itu boleh nanya jadi selama ini 36 kasus ini diapain aja,” demikian Fahri Hamzah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait