LABUHANBATU, beritalima.com – Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Panai Hulu Fahrizal Rambe, SH Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran memberikan Pemahaman kepada PPL Panwascam Panai Hulu, Jumat (11/5/2018).
Fahrizal Rambe, SH mengatakan “Kegiatan Rakernis PPL ini bertujuan untuk menambah pengetahuan PPL dalam rangka menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan saat ini sedang berjalan Tahapan Kampanye”, ujarnya.
Selanjutnya dia menambahkan “Dalam menjalankan tugasnya PPL wajib: 1. bersikap tidak diskriminatif, 2.menyampaikan laporan kepada panwas kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa/kelurahan, 3.menyampaikan temuan dan laporan kepada panwas kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yg mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di tingkat desa/kelurahan, 4. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan, 5. Melaksanakan kewajiban lain”, tegasnya.
Selaku Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran dia menekankan “setiap kali temuan pelanggaran harus dituangkan dalam bentuk tulisan dan tidak dengan lisan, kalau itu temuan PPL, harus dibuat LHPP nya apapun temuan itu harus ditulis form laporan sudah ada dan kepada Panwascam diminta untuk memberikan formulir AKWK kepada PPL agar mereka punya pegangan bila terjadi pelanggaran form sudah dipegang PPL dan yang paling penting PPL pahami PERBAWASLU dan PERKPU, tiap kali temuan Pelanggaran harus ada saksi untuk menguatkan temuan tersebut” tandasnya.(ev@).