BANGKALAN, Beritalima.com-Tepat ditepi jalan Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur ditemukan sesosok mayat tersungkur bersimbah darah.
Korban pembunuhan yang diduga direncanakan itu bernama Rahmat (30) warga Desa Kokop, Kecamatan Kokop Bangkalan.
Ia dibunuh oleh Sahri (35) tak lain adalah tetangganya sendiri. Rumah keduanya (tersangka dan korban) berdempetan yakni di Dusun Dumargeh, Desa Kokop.
“Kronologis Pembunuhan/ Penangkapan”
Pembunuhan sadis itu terjadi pada Kamis (24/10/19) kemarin pukul 14:00 WIB. Saat itu diduga korban sedang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam bernopol M 3151 HN.
Tersangka sudah mencari keberadaan korban diantar temannya menggunakan sepeda motor Yahama Mio warna putih. Tiba ditempat kejadian perkara (TKP) tersangka langsung babat habis korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibatnya, korban mengalami luka bacok dibagian leher (nyaris putus), luka bagian dada sebelah kiri (jantung keluar). Selain itu, korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan luka pipi kiri.
Sahri mengaku, korban dibacok dengan celurit sebanyak 4 kali, diarahkan pada bagian kepala dan perut.
“Saya mengarahkan ke kepalanya dan perut sekitar 4 kali,” katanya mengakui perbuatannya melalui video.
Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Pukul 17:00 WIB tersangka telah diamankan petugas dirumahnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, tersangka ditangkap dikediamannya di Desa Kokop. “Tidak ada perlawanan,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jum’at (25/10/2019) kemarin.
“Motif Pembunuhan Perselingkuhan 2 Tahun Lalu”
Tersangka membunuh korban dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam berjenis celurit. Tersangka membacok leher korban hingga nyaris putus dan membacok dibagian perutnya.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi karena pelaku sakit hati dengan korban yang berselingkuh dengan istrinya.
Perselingkuhan itu terjadi pada 2 tahun lalu. Saat tersangka bekerja di Malaysia. Seketika itu tersangka langsung pulang untuk membunuh Rahmat. Namun berhasil diredam oleh tokoh desa setempat sehingga tidak terjadi pembunuhan.
“Dan korban saat itu langsung pergi ke luar kota,” jelas Rama.
Meski diredam, namun tersangka tidak menggagalkan niat untuk membunuhnya, sehingga pada Kamis 24 Oktober kemarin tersangka melampiaskan niatnya untuk membabat habis nyawa korban.
Tersangka mengetahui bahwa beberapa hari terakhir korban diketahui pulang ke kampung halamannya di Dusun Dumargeh Desa Kokop Bangkalan.
“Kemudian tersangka mencari korban, dan ketemu lah di TKP kemudian dilakukan pembunuhan,” ungkapnya.
Sebetulnya, tersangka yang tidak mengetahui secara langsung kejadian perselingkuhan yang dilakukan korban dengan istrinya. Namun, tersangka diberitahu oleh sepupu istrinya bahwa melihat korban berduan di kamar dengan istri tersangka.
“Saat itu saya ada di Malaysia, sepupu istri saya yang melihat korban berselingkuh dengan istri saya di kamar,” ucap tersangka Sahri.
Saat wawancara oleh awak media, Sahri mengaku puas karena telah berhasil membunuh korban. “Saat membunuh saya puas, setelah membunuh saya menyesal,” imbuh Sahri.
“Barang Bukti yang Disita Polisi”
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti “Celurit”. Sajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban itu masih terdapat bekas darah yang diduga darah korban.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Sepeda warna putih itu diduga digunakan tersangka mencari keberadaan korban.
Saat mencari keberadaan korban, tersangka tidak menyetir sepeda motornya itu sendiri. Melainkan ditemani oleh temannya bernama Tokin.
“Ancaman Hukuman”
Atas tindakannya itu, tersangka dikenakan pasal 340 sub 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Rama menjelaskan, tersangka dinyatakan melakukan pembunuhan berencana karena sudah menyiapkan alat yang akan digunakan untuk membunuh korba.
Disamping senjata tajam (sajam) jenis celurit yang telah disiapkan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Ternyata ia terlebih dahulu meminta restu atau izin kepada orang tuanya.
“Tersangka telah menyiapkan sajam dan meminta izin ke orang tuanya untuk membunuh korban,” Kapolres Bangkalan.
“Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” imbuh pria asal Sidoarjo itu. (Iqbal)