SURABAYA,Beritalima.com –
Jaksa penuntut umum Ali Prakosa menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Pada sidang kali ini, empat saksi kompak menyebut bahwa sertifikat tanah atas nama PT Gala Bumi Perkasa (GBP), bukan atas nama Henry.
Empat saksi yang memberikan keterangannya di persidangan diantaranya, Yudiavian Tedja dan Anne Tandio selaku pembeli tanah, Hengky Budi Priyanto selaku notaris, dan Raja Sirait selaku mantan Direktur Utama PT GBP. Yudiavian, Anne, dan Hengky diperiksa bersama-sama. Sementara, Raja Sirait diperiksa secara terpisah.
Dalam keterangannya, Yudiavian, Anne, dan Hengky menyebut bahwa tanah yang berlokasi di Claket, Malang atas nama PT GBP. Tak hanya itu, keterangan saksi juga menjelaskan tidak pernah ada sertifikat atas nama Hermanto. “Setelah saya cek, kemudian saya lihat semua dokumen tanahnya. Sertifikat dan surat-surat lainnya atas nama PT GBP, bukan Pak Henry,” ujar Yudiavian Tedja pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/11/2017).
Lebih lanjut, Yudiavian juga membenarkan bahwa semua tindakan hukum atas tanah tersebut mewakili badan hukum. Ia bahkan membenarkan bahwa transaksi tanah yang berlokasi di Malang tersebut dilakukan dengan PT GBP, dan bukan dengan Henry.
Yudiavian juga mengaku pernah meminjam tanah tersebut untuk digunakannya selama tiga tahun. “Iya benar, sebelumnya lahan pernah saya gunakan dengan izin Pak Tri. Pak Tri itu anak buahnya Pak Teguh (Teguh Kinarto). Saat itu kata Pak Tri, tanah itu milik pribadi Pak Teguh,” bebernya.
Selama dirinya menggunakan tanah tersebut untuk lahan parkir, tidak ada seorang pun yang mempermasalahkan. “Saya tidak kenal Hermanto. Tiga tahun saya pakai tanah itu untuk lahan parkir, tidak ada orang yang protes,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Hengky Budi Priyanto selaku notaris yang mengani proses jual beli tanah tersebut. Menurut Hengky, tanah di Malang yang dipermasalahkan oleh Hermanto sebelumnya sudah merupakan aset milik PT GBP.
Hengky sebagai notaris menegaskan pihaknya hanya tau dari awal sertifikat itu sudah milik PT GBP dan sudah melakukan pengecekan. “SHGB saat ceking (pengecekan) tidak ada masalah, bersih. Isi kuasa menjual intinya PT GBP memberikan hak menjual kepada Yudiavian Tedja, Anne Tandio, dan Iwan,” kata Hengky.
Sementara itu, Raja Sirait, mantan Direktur Utama PT GBP mengaku tanah di Malang tercacat sebagai aset PT GBP dan semua tindakan atas aset itu atas nama perusahaan yaitu PT GBP. Saat ditanya oleh M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry apakah dirinya mengenal nama Hermanto, Raja mengaku tidak pernah mengenalnya. Raja juga mengungkapkan keterlibatan Teguh Kinarto yang akhirnya mengganti dirinya sebagai Dirut PT GBP.
Kemudian, saat tidak lagi menjabat sebagai PT GBP dan digantikan oleh Teguh Kinarto, Raja mengaku pernah mendapat info bahwa tanah di Malang tersebut akan dikerjasamakan. “Pak Teguh ini kan grupnya Pak Soei (Heng Hok Soei). Yang saya tahu punya saham di PT GBP,” pungkasnya.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut terungkap bahwa tanah biaya mengurus surat tanah tersebut menghabiskan dana hampir mencapai Rp 10 miliar. Karena itu Henry mempertanyakan mana mungkin dijual kembali sebesar Rp 4,5 miliar. “Sebetulnya itu bukan jual beli. Waktu saya menjabat intinya ada perjanjian kerjasama,” jawab Raja Sirait singkat saat ditanya Henry.
Teks foto: salah satu aaksi dalam persidangan.