SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Teguh Setiabudi (54), Direktur Utama PT. Budi Karya Mandiri (BKM). Dalam kasus penerbitan faktur pajak fiktif.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 55 huruf A UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Teguh Setiabudi membayar denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 2.8 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan Inkrach diganti dengan penyitaan harta benda atau hukuman selama tiga bulan,” kata hakim ketua Yohanes Hehamoni dalam sidang secara online. Kamis (16/4/2020).
Atas putusan tersebut terdakwa Teguh Setiabudi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Surabaya Hariwiadi menyatakan pikir-pikir putusan hakim.
Diketahui, Teguh Setiabudi (54), dalam surat dakwaanya, JPU Harwiadi mendakwa Terdakwa Teguh Setiabudi telah melanggar perpajakan.
Direktur Utama PT. Budi Karya Mandiri (BKM) ini dianggap telah menerbitkan faktur pajak fiktif. Pria 54 tahun ini menyampaikan surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya fiktif pada 2014.
Modusnya, Teguh yang tinggal di Jalan Babatan mendirikan perusahaan fiktif. Prrusahaan yang tercatat bergerak di bidang kontraktor, renovasi dan restorasi ini sebenarnya tidak pernah ada. Dia menggunakan alamat rumahnya di Babatan sebagai alamat perusahaan.
Perusahaan ini tidak pernah bertransaksi. Namun, Teguh menerbitkan faktur fiktif seolah-olah ada transaksi.
“Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,64 miliar. Perusahaan terdakwa tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,” terang JPU Harwiadi saat membacakan surat dakwaanya, pada Rabu (12/2/2020) silam. (Han)