Fasilitas Kesehatan Dilarang Menolak Pasien Peserta JKN Dan

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Focus Discussion Group (FDG) menyelenggarakan rapat diskusi, tentang program kesadaran masyarakat dalam ber BPJS kesehatan, Rabu (12/12/2018)di Hall Hotel Grand Aloha.

Fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes), baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau meminta uang muka kepadanya. Hal ini disampaikan Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Propinsi Jawa Timur, Arif Supriyono.

Dalam hal ini, Sesuai program Mengawal dan Membangun Lumajang Lebih Hebat dan Lebih Baik, yang bertema “Kesadaran Masyarakat Dalam Ber-JKN”, Arif memberikan sosialisasi dihadapan sejumlah tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, kepemudaan, keagamaan dan sejumlah awak media, yang digelar di Hall Hotel Grand Aloha.

“Ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien,” kata Arif sambil menjelaskan sesuai dengan produk hukum.

Selain itu, kata Arif, kepada tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat. “Nah yang ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan), menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan, wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan,” tambah Arif.

Jadi pada dasarnya, menurut Arif, pihak rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.
“Bahkan ada sejumlah sanksi bagi pihak rumah sakit yang menolak pasien peserta JKN-KIS”, ujar Arif.

Arif menerangkan, dalam UU Kesehatan pasal 190, diterangkan bahwa seorang pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien peserta JKN-KIS yang berada dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara dan dikenakan denda hingga milyaran rupiah. Menurut perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang, Rina, mengatakan bahwa tidak ada Faskes di Kabupaten Lumajang yang menolak pasien ber-JKN.

“Faskes sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jadi tidak ada yang bisa menolak pasien ber-JKN dalam berobat,” katanya waktu itu. Terkait dengan sejumlah informasi terkait pelayanan rumah sakit yang kurang baik, kata Rina, pihaknya akan mengevaluasinya serta mengkoordinasikan kepada pihak-pihak terkait. (jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *