Fasilitas Rusunawa Harus Dijaga Dan Diperhatikan Kebersihannya

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kabupaten Lumajang, dikunjungi bupati Lumajang. Dalam kunjungannya, bupati berkeliling melihat beberapa fasilitas umum yang ada di Rusunawa. Dijumpainya banyak fasilitas yang perlu dikontrol dan diperhatikan kebersihannya, (22/01/2020).

Bupati Lumajang Thoriqul Haq (cak Thoriq) meminta, agar Aparatur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) kabupaten Lumajang mengontrol dan memperhatikan kebersihan lingkungan di Rusunawa.
“Saya minta, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengontrol dan memperhatikan kebersihan Rusunawa, sehingga lingkungan hunian Rusunawa tetap terjaga kebersihannya”, ujar cak Thoriq.

Cak Thoriq dalam kunjungannya menjumpai beberapa fasilitas umum yang ada di Rusunawa, seperti halnya Aula Warga, Tempat Parkir, Musala dan Tandon Air yang memang kurang rapi dan kotor. Aparatur DPKP Lumajang diminta mengontrol dan memperhatikan kebersihan lingkungan Rusunawa. “Ini dibersihkan dan dirapikan semuanya ya. Ojok koyok ngene rek (jangan seperti ini ya, red), dibereskan ya”, tegas cak Thoriq.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP kabupaten Lumajang, Bagong Suharno menjelaskan, bahwa jumlah penghuni yang menyewa Rusunawa dibatasi maksimal selama 6 tahun. Setelah masa sewanya berakhir, diharapkan para penghuni Rusunawa tersebut untuk bisa mandiri, dalam artian memiliki tempat tinggal sendiri dan tidak bisa menyewa ataupun menempati Rusunawa itu kembali.

Adapun persyaratan utama masyarakat yang ingin menyewa Rusunawa, adalah penghuni harus sudah berstatus menikah dan menempati bersama keluarga. Untuk biaya sewa dan peruntukan dari masing-masing lantai itu bervariasi, yakni biaya sewa untuk lantai 5 adalah Rp40.000 per bulan dengan golongan umur sampai 30 tahun.

Kemudian, biaya sewa untuk lantai 4 adalah Rp60.000 per bulan untuk golongan umur 30-40 tahun, biaya sewa untuk lantai 3 adalah Rp80.000 per bulan untuk golongan umur 40-50 tahun, biaya sewa untuk lantai 2 adalah Rp100.000 per bulan untuk golongan umur 50 keatas. Sedangkan, lantai dasar atau lantai 1 dikhususkan untuk masyarakat penyandang disabilitas permanen dan lanjut usia (Lansia) dengan biaya sewa Rp50.000 per bulan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *