ACEH BARAT DAYA Beritalima.com – Sejumlah tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkesan berlomba-lomba untuk memamfaatkan fasilitas umum sebagai sarana kompaye bagi para pasangan calon yang akan bertarung dalam pesta demokrasi Pilkada 2017 mendatang. “Hampir rata-rata tim pasangan calon bupati Abdya memanfaatkan fasilitas umum sebagai sarana kompaye calon kandidat,” kata salah seorang warga Blangpidie Irwan kepada wartawan Rabu (9/11) di Blangpidie.
Menurutnya, memanfaatkan fasilitas umum, seperti pemasangan baliho, spanduk calon dan atribut partai pendukukung selain merusak keindahan juga tidak dibenarkan secara aturan.
“Setahu saya, tempat-tempat umum memang tidak dibenarkan oleh aturan untuk memasang alat peraga pasangan calon bupati tetapi di Abdya malah menjadi rebutan,” ujar Irwan.
Untuk saat ini katanya, fasilitas umum seperti di pusat perkotaan, persimpangan desa dan jalan raya sudah dipenuhi oleh alat peraga dan atribut partai pendukung para calon kandidat.
“Tugu Simpang Cerana kota Blangpidie, Tugu Simpang Tiga di Jalan Kesehatan, di beberapa jembatan dan pinggir jalan raya sudah terpasang,” jelas Iwan.
Hal senada juga di sampaikan warga Kecamatan Manggeng Raya Amri, ia mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye seperti baleho dan atribut partai pendukung memenuhi persimpangan dan jalan perdesaan.
“Atribut partai pendukung calon, penuh di pinggir jalan dengan jarak tiang satu dengan lainnya berkisar satu meter,” ujarnya.
Bukan itu saja kata Amri, fasilitas umum seperti pemakamam, lapangan volly juga menjadi tempat pemasangan spanduk dan atribut partai pendukung.
Menanggapi hal tersebut Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan para tim pasangan calon bupati untuk tidak memamfaatkan fasilitas umum sebagai sarana kampanye.
Peringatan tersebut tambahnya, sebagai bentuk pengawasan pihak panwas terhadap jalannya proses tahapan pemilukada yang sedang berjalan.
“Dalam surat dan penyampaian lisan tersebut, kami meminta kepada tim pemenangan untuk menahan diri agar tidak memasang alat peraga kampanye disembarang tempat,” ujar Idris yang mengaku saat iti sedang dalam perjalanan nenuju Banda Aceh.
Namun katanya, jika penyampaian tersebut tidak dihiraukan oleh tim pemenangan, seperti batas waktu yang ditetapkan, pihak penyelengara akan mengambil sikap tegas.
“Kami beri waktu satu minggu kepada tim untuk menurunkan alat peraga, jika tidak dihiraukan, pihaknya bersama dengan kepolisian dan Satpol PP yang akan menurunkannya,” tegas Idris. (Jul)