SURABAYA, beritalima.com|
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. meminta Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Jasa Tugu Tirta Kota Malang bersama dengan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang untuk mengedepankan prinsip business to business dalam implementasi praktik usaha yang dilakukan oleh kedua pihak.
Anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini menegaskan, permasalahan antara kedua Perumda tersebut, pada prinsipnya harus bisa menemukan solusi untuk kebaikan bersama kedua belah pihak. Terlebih sumberdaya air, menurutnya merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat.
“Tentunya persoalan ini membutuhkan pengertian kita bersama agar Kabupaten Malang terkhusus Perumda Tirta Kanjuruhan tidak merasa dirugikan. Serta agar masyarakat Kota Malang tidak sampai kekurangan suplai air untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap Sri Untari, dalam kegiatan Audiensi dan Fasilitasi berkaitan pemanfaatan Jaringan Air Baku Sumber Pitu yang dilaksanakan di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Berdasarkan data, per tanggal 9 November 2021 Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Air baku Sumber Pitu antara PDAM Kabupaten Malang dengan PDAM Kota Malang telah berakhir. Padahal setidaknya sebanyak 20 ribu bergantung pada pasokan air yang berasal dari suplai di Sumber Pitu yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Perselisihan kedua Perumda semakin meruncing akibat Perumda Tugu Tirta masih mengambil suplai air dari Sumber Pitu tanpa memperbaharui naskah perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Disisi lain Perumda Tirta Kanjuruhan merasa dirugikan, akibat tunggakan yang tidak kunjung dibayarkan.
Setidaknya, total kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh Perumda Tugu Tirta untuk pemakaian mata air di Sumber Pitu mulai bulan November 2021 hingga Maret 2022 mencapai angka Rp 750 Juta. Sementara pengeluaran tersebut selama ini harus ditanggung sendiri oleh PDAM Kabupaten Malang.
“Kita perlu memberikan pemahaman, saya ingin kita menyingkirkan ego kita terlebih dahulu. Kemudian kita akan berbicara government to government, kemudian kedua Perumda bisa membuat skema business to business,” tuturnya.
“Jangan sampai rakyat yang dirugikan atau merasakan dampak akibat permasalahan dua Perumda ini. Karena sumberdaya air adalah public goods, yang dibutuhkan banyak orang,” lanjut Legislator dari Dapil Malang Raya tersebut.
Dalam audiensi dan fasilitasi pertemuan antara kedua Perumda tersebut pada akhirnya menemukan jalan keluar terbaik. Setidaknya terdapat tiga poin kesepakatan, pertama terkait pembayaran tunggakan oleh Perumda Tugu Tirta. Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat melanjutkan kerjasama penyaluran air bersih, dengan prinsip business to business.
Kemudian yang ketiga, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
“Tentunya hasil kesepakatan kedua Perumda ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kota Malang sebagai konsumen tidak perlu khawatir kehabisan stok air bersih, ataupun Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai supplier juga tidak mengalami kerugian yang berkepanjangan,” pungkas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.(Yul)