SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo beserta Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit Trauma Center (Faskes dan RSTC) telah berkomitmen untuk melaksanakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK-RTW) secara total.
Komitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja itu tercetuskan setelah BPJS Ketenagaan Cabang Surabaya Darmo mengadakan evaluasi dan sosialisasi dengan seluruh Faskes RSTC yang jadi mitra kerjanya di Hotel Swiss Bellinn Tunjungan, Surabaya, Selasa (16/8/2016) lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, di acara yang diikuti lebih dari 30 wakil dari rumah sakit dan klinik mitra kerja itu mengatakan, evaluasi dan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Disebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo guna mendukung program Return to Work (RTW).
Menurutnya, sesuai Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 31 Ayat (1) menyatakan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Disamping itu, lanjutnya, juga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila cacat total tetap atau meninggal dunia.
Maka dari itu, paradigma manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja juga berubah, yang semula bersifat ganti rugi (reimbursment) menjadi pelayanan kesehatan.
Pengembangan program JKK dari manfaat plafon maksimal Rp20 juta menjadi tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis, intervensi biopsikososial dan monitoring berkelanjutan untuk perbaikan fungsional aktivitas sehari-hari dan dapat kembali ke dunia kerja sebagai kontribusi pekerja sebagai anggota komunitas masyarakat sosial (manfaat return to work).
Manfaat return to work diberikan bagi peserta yang menyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja agar sedini mungkin dapat kembali bekerja.
“Adapun manfaat return to work meliputi rehabilitasi psikologi dan sosial, pelatihan kerja, penilaian lingkungan dan penempatan peserta kerja kembali,” tukas Dani. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso (kanan), saat evaluasi dan sosialisasi program Return To Work ke Faskes RSTC.