FATAL !!! Diduga BRI Lakukan Kelalaian BI Cheking Nasabah

  • Whatsapp

Siapa Yang Bertanggung Jawab….??

KARANG ANYAR, beritalima.com – Darsono ( 38) warga Dusun Jati Desa Malanggaten Kecamatan Kebak Kramat yang pada tahun 2013 menjadi nasabah BRI Unit Palur. Awalnya Darsono selaku Debitur pemilik Rekening 3107 01 007 489 10 1, sesuai surat keterangan BRI Unit Palur tanggal 16 Januari 2017 yang ditanda tangani Oleh Kaunit Sri Endang Sukanti dan Fajar Adi Nuhrogo selaku AO.

Dalam keterangannya, kedua Pejabat unit BRI tersebut menerangkan bahwa Darsono mendapat Plafon 13 jt yang direalisasikan tanggal 23 September 2013 dan Kredit tersebut dilunasi hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, tepatnya tanggal 8 November 2013 sehingga Darsono dalam pelunasaan mendapat status Lancar ( Kolektibilitas 1).

Tapi betapa terkejutnya Darsono saat mengajukan Permohonan kredit di BPD Jateng Karang Anyar, petugas BPD Jateng menyatakan Bahwa nama Darsono masuk BI Cheking dengan alasan memiliki riwayat tunggakan Dalam status Kolektibilitas 5 ( kredit macet) di BRI, padahal Darsono tidak pernah memiliki tunggakan Di BRI.

Mendengar keterangan dari BPD Jateng, Darsono melakukan klarifikasi ke BRI Cabang yang ditemui oleh seorang Staf Bagian pengaduan BI Cheking, Gendro.

” Silahkan klarifikasi pada BRI unit Palur untuk meminta klarifikasi dan Keterangan apakah benar bahwa anda benar mendapat status Kolektibilitas 5″, Petunjuk Gendro pada Darsono (15/1) dan petunjuk tersebut langsung ditindak lanjuti Darsono menghadap Pejabat Unit BRI Palur. Dan pada tanggal 16 Januari 2018 mendapat surat keterangan seperti tersebut diatas.

Dengan berbekal surat keterangan bernomor Regrestrasi 06/unit-ops/I/2018 dari Unit BRI Palur, Darsono langsung melampirkan keterangan tersebut pada surat permohonan kredit pada BPD Jateng. Tapi surat keterangan tersebut ditolak oleh BPD Jateng karena BPD Jateng tetap menggunakan data BI Cheking sebagai acuan.

Kebijakan BPD Jateng tersebut membuat Darsono sangat kecewa, pasalnya darsono merasa diombang ambingkan dengan pejabat unit BRI. Dan dengan lemas Darsono pulang, tapi dua hari kemudiam Darsono kembali mengklarifikasi ke BRI Cabang dan mendapat jawaban yang tidak memuaskan. Justru personil BRI Cabang menyarankan untuk mengajukan Kredit di BRI saja, tapi tawaran itu ditolak dengan alasan waktu pelunasan yang terlalu singkat dan bunga yang terlalu tinggi.

Langkah Darsono tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 29 Januari 2018 mendatangi OJK ( Otoritas Jasa Keuangan, Red) atas saran BRI Cabang yang konon memiliki kewenangan menghapus status BI Cheking. Dan OJK mengeluarkan tanda terima IDEP ( informasi Debitur) nomor 6272/ IDEB/05K/2018 dan SLIK ( System Layanan Informasi Keuangan).

Lagi lagi Darsono dibuat terkejut, pasalnya dalam data SLIK banyak tertulis data yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Salah satunya adalah tanggal lahir yang salah total dari tanggal lahir dan tahun yang sebenarnya. Kemudian tercantum dalam data SLIK bahwa Darsono baru melakukan pelunasan pada bulan Desember 2013 padahal Darsono telah melunasi kreditnya 4 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 8 november 2017. Kondisi pontang Panting itu yang dialamai Darsono, hingga akhirnya Darsono meminta bantuan sepupunya Iwan Arif, SH, MH, Msi selaku Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicaranya untuk mengurus hak Perdatanya yang diduga di rampas oleh kelalaian BRI karena sangat merugikan Darsono secara materiil maupun immateriil.

Dalam tindakannya, Iwan Arif, juga juga Wakil Pimpinan Media Beritalima mengambil langkah mendatangi BRI Cabang Karang Anyar ( 13/2) dan mendapat jawaban bahwa Untuk datang kembali pada hari senin( 28/2) menemui manager Cabang BRI Karang anyar.
” Silahkan hari senin depan untuk ketemu Bapak Widodo, manager Càbang dan nanti akan kami sampaikan beliau”, terang Gendro salah satu staf BRI Cabang.

Menanggapi sikap BRI tersebut, Iwan Arif selaku kuasa hukum non litigasi Darsono yang masih saudara sepupunya mengatakan akan melakukan langkah tegas jika masalah ini tidak segera di selesaiakan.

” Senin ( 18/2) akan saya temui managernya sekaligus akan saya ajukan SOMASI. Jika tidak ditangani secara cepat dan serius akan kami tuntut sesuai pidana maupun perdata, sebab kami nilai dugaan kesalahan ini sangat merugikan saudara kami Darsono”, papa Iwan Arif menutup wawancaranya. ( str01/tim)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *