JAKARTA, Beritalima.com– Lembaga yang berhak mengurus penyangga likuiditas perbankan terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) menuai sorotan, salah satunya dari Anggota Komisi DPR RI, Fauzi H Amro. Anak buah Surya Paloh di Partai Nasional Demokrrat itu tidak setuju Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengurusi masalah likuiditas perbankan.
Soalnya, kata legislator dari Dapil I Provinsi Sumatera Selatan itu, Himbara bukan regulator tapi objek kebijakan. Himbara tidak boleh masuk sebagai regulator karena ini bertentangan dengan Undang-Undang No: 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Penunjukkan itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No: 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan 2016 pasal 5 dan 6 disahkan Presiden Jokowi ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas Bank Sistemik seperti diatur dalam UU PPKSK sangat jelas, lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS. “Tidak ada satu pasal juga yang menyebut peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tapi objek kebijakan.
Menurut Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR-RI ini, sebaiknya KSSK tetap berpedoman UU PPKSK, dimana urusan likuiditas perbankan lebih tepat ditangani Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui OJK, BI dan LPS yang memiliki ranah mengurusi masalah perbankan.
Kalau berpedoman kepada UU yang ada, jelas Fauzi, tidak ada dasar yang tepat mengalihkan tugas dan tanggung jawab urusan stabilitas ekonomi nasional kepada perbankan (Himbaran). Itu adalah tugas KSSK sebagai regulator yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
“Tapi kalau mereka tidak mau melaksanakan tugasnya, lebih baik KSSK segera dievaluasi. Boleh jadi setelah dievaluasi ada lembaga anggota KSSK seperti OJK dibubarkan saja dan fungsinya dikembalikan ke BI, atau dibuat lembaga baru yang khusus mengurusi likuiditas perbankan yang terdampak Covid-19. Dengan demikian, UU PPKSK juga mesti direvisi,” kata dia.
Sesuai hasil rapat Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK dan Ketua DK LPS sebagai anggota KSSK, 6 Mei 2020, salah satu poin disepakati adalah seluruh lembaga yang tergabung dalam KSSK harus membuat perencanaan kebijakan, regulasi dan program penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian resiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR-RI.
Tak satupun kesepakatan menyetujui Himbara jadi penyangga likuiditas perbankan, karena itu bukan ranahnya Himbara, itu ranahnya KSSK sebagai regulator. “Bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, sehingga Himbara tak boleh menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan keuangan, karena Himbara bukan regulator,” tutur dia.
Fauzi curiga, KSSK sepertinya sengaja lempar tanggung jawab ke Himbara, karena takut kasus BLBI dan Century Gate bakal terulang. “Jadi tidak mau mengambil resiko, padahal itu tugasnya sebagai regulator, karena perlu diingatkan.”
Belajar dari krisis keuangan 1997-1998, lanjut alumnus HMI ini, Pemerintah sebaiknya melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem keuangan terkait dampak dari Pandemi Covid-19, karena krisis kesehatan ini akibat virus Corona dampaknya sangat luar biasa terhadap perekonomian kita.
Selain itu, juga perlu dilakukan pendekatan yang luar biasa tetapi selalu berpedoman kepada konstitusi yang sudah disepakati bersama, untuk menghindari timbulnya kejahatan keuangan dalam era krisis kemanusian ini akibat Corona. “Saya sarankan kepada KSSK agar kembali membaca UU PPKSK dan melaksanakan UU itu. Jangan beralasan yang mengada-ada, ”demikian Fauzi H Amro. (akhi)