OKU(beritalima),- Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kemudian Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/Daerah. BAB XII, pengawasan pengelolaan uang Negara/Daerah pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).
Dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) OKU, mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit dana pelayanan administrasi kelurahan (PAK) yang ada di Kabupaten OKU, pasalnya dana pelayanan administrasi kelurahan yang bersumber dari APBD OKU sejak Tahun 2014 sampai sekarang tidak pernah dilakukan pemeriksaan ataupun audit oleh lembaga akuntansi publik baik itu dari BPK maupun BPKP perwakilan provinsi Sumatera Selatan,
" Dana pelayanan administrasi untuk setiap kelurahan yang ada di Kabupaten OKU dibayarkan setiap bulannya Sebesar Rp.6.000.000,- , dan dana tersebut setiap tahun bertambah, nominalnya yang diterima oleh masing-masing kelurahan, ada penggunaan dana diduga tidak jelas peruntukannya," ungkap Ari Selaku Ketua Dewan Pimpinan FBI OKU, saat ditemui, Minggu (16/10)
Ari menerangkan dana pelayanan administrasi kelurahan yang disalurkan melalui APBD , yang digunakan sebagai dana rutin kelurahan dinilai banyak terjadi kejanggalan dan kecurangan, pada penggunaannya kemudian penggunaan dana tidak transparan dan akuntanbilitas serta tidak memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Adanya kelemahan sistem intern dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah dengan adanya kelemahan tersebut sehingga dapat berakibat terjadinya penyelewengan dalam mengunakan keuangan Negara/Daerah. Penggunaan dana administrasi kelurahan dinilai sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah, Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2)”, jelasnya.
Ada 14 kelurahan yang harus dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan tersebut, masih menurut Ari bahwa dana pelayanan administrasi kelurahan selama ini tidak tersentuh oleh pihak BPK ataupun BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, sehingga dana tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum lurah Nakal untuk memperkaya diri. Untuk itu FBI mendesak supaya BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, segera melakukan pemeriksaan atau mengaudit dana pelayanan administrasi kelurahan.
“BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan harus turun dan segera melakukan pemeriksaan terhadap dana pelayanan administrasi kelurahan sebagai upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.
Berikut daftar Kantor Kelurahan yang mendapatkan dana pelayanan administrasi.
Kecamatan Baturaja Timur
1.Kelurahan Kemalaraja
2.Kelurahan Baturaja Lama
3.Kelurahan Baturaja Permai
4.Kelurahan Pasar Baru
5.Kelurahan Sukaraya
6.Kelurahan Sukajadi
7.Kelurahan Sekar Jaya
8.Kelurahan Kemelak
9.Kelurahan Sepancar
Kacamatan Baturaja Barat
1.Kelurahan Tanjung Agung
2.Kelurahan Saung Naga
3.Kelurahan Talang Jawa
4.Kelurahan Air Gading
5.Kelurahan Batu Kuning
(Ariyan-OKU)