OGANKOMERINGULU, Beritalimacom- Pemerintah Republik Indonesia semakin menguatkan komitmen memberantas pungutan liar atau pungli pada semua tingkat pelayanan terhadap masyarakat. Dengan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Sapu bersih pungutan liar (Saber pungli) nampaknya belum bisa diberantas sampai ke daerah-daerah khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Dari pantauan dilapangan masalah pungli sudah membudaya dan sulit untuk diberantas sampai ke akar-akarnya, terutama pungli sering terjadi didunia pendidikan seperti akhir-akhir ini maraknya pungli dana Sertifikasi, dan pungli terhadap siswa disekolah yang semakin merajalela dan tidak terbendung, meskipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan tentang Sapu bersih pungutan liar Namun, hal itu tidak berpengaruh terhadap oknum-oknum yang sudah terbiasa menjalankan praktek pungli.
Sementara untuk memberantas pungutan liar itu perlu ketegasan dan keseriusan, serta bekerjasama yang baik dengan institusi penegak hukum supaya dapat diberantas apabila, ada oknum yang terbukti melakukan pungli segera jatuhkan sanksi yang tegas sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal itu menurut Ketua DPC FBI Kabupaten OKU Ari mengatakan maraknya pungli yang terjadi didunia Pendidikan terutama di setiap sekolah yang ada di OKU, agak sulit untuk diberantas karena praktek pungli tersebut sudah selama ini terjadi bahkan mengakar dan menjadi budaya terutama disaat pengurusan administrasi.
“Dan yang berkaitan dengan pencairan dana pasti dimanfaatkan oleh oknum untuk meminta uang dengan modus sumbangan sukarela hal itu sudah terbiasa dilakukan akhirnya sulit untuk dihentikan”, katanya.
Lanjut Ari, pungutan yang sering dilakukan disekolah bukan rahasia umum lagi hampir seluruh sekolah di Kabupaten OKU pungli itu terjadi, praktek pungli dilakukan dengan berbagai cara mengatasnamakan sumbangan sukarela.
“Tapi uang yang dikatakan sumbangan sukarela itu ditentukan nominalnya, hal tersebut sudah jelas bukan sumbangan sukarela melainkan pungutan liar,” jelasnya.
Dengan maraknya praktek pungli disekolah FBIÂ berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk segera menghentikan praktek pungutan liar, yang sering dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Kabupaten OKU. Kemudian Dinas Pendidikan harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh sekolah supaya tidak melakukan pungli dengan cara apapun.
“Mari kita berantas pungli dan mendukung Pemerintah Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang, Satuan Tugas Sapu bersih pungutan liar (saber Pungli)”, jelasnya Jumat (18/11) kepada beritalima.com
(Ariyan)