OKU(beritalima),- Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), membuat Ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) OKU harus turun kelapangan dan angkat bicara, terkait banyaknya temuan penyelewengan penggunaan dana BOS yang dilakukan pihak sekolah.
Dana BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional, non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, yang bertujuan dana BOS secara umum meringankan biaya pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 Tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP khusus.
Sedangkan secara khusus dana BOS untuk membebaskan pungutan bagi peserta didik disekolah Negeri, serta membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya disekolah swasta.
Dari pantauan beritalima.com dilapangan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah yang ada di Kabupaten OKU, masih banyak kelemahan dan tidak adanya transparansi terhadap penggunaan dana BOS oeh pihak sekolah, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.16 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.80 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Menurut Ari, Ketua Umum Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) sebagai Ormas yang peduli dengan pendidikan menerangkan terkait penggunaan dana BOS di Kabupaten OKU, jarang tersentuh dan masih kurang adanya pengawasan padahal, dana tersebut bersumber dari APBN dan APBD itu artinya uang rakyat yang harus benar-benar di kontrol serta diawasi penggunaannya.
“Dana BOS sangat rawan begitu mudah untuk di korupsi, apalagi dana BOS dicairkan per triwulan dalam satu tahun anggaran, besaran dana BOS yang diterima dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan satuan biaya Tingkat SD Rp.800.000,- /siswa/tahun,
Tingkat SMP Rp.1.000.000,- /siswa/tahun, untuk sekolah didaerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa akan mendapat alokasi 60 siswa,
dengan demikian dana BOS harus dilakukan pengawasan yang super ketat”, katanya, saat ditemui beritalima.com, Selasa (25/10.
Masih menurut Ari penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Petunujuk Teknis (Juknis) yang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan, pihak sekolah harus transparan dan jelas terhadap penggunaan dana tersebut.
“Masalah pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, tim manajemen BOS Kabupaten dari Dinas Pendidikan terkesan tidak bekerja sesuai dengan tupoksinya, hanya menerima laporan diatas kertas, mereka lalai dan kurang melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS sehingga ditemukan banyak terjadi penyelewengan,” terangnya.
Ari menambahkan dana BOS yang digunakan pihak sekolah tidak sesuai dengan Juknis seperti pembelian bahan habis pakai, perawatan gedung sekolah berupa pengecatan dan pengembangan perpustakaan.
“Kami berharap kepada seluruh lembaga Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten OKU, untuk sama-sama mengawasi serta mengontrol penggunaan dana BOS, yang ada diseluruh sekolah sebagai upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.” tegasnya.
(Ariyan)