SURABAYA, beritalima.com | Setelah mengantongi salinan putusan pengadilan Negeri Surabaya No. 1231/Pdt.5/2009/PN.Sby dalam perkara antara Fidelia Donna Fandila Sari sebagai penggugat melawan Vinsensius Kasage Raynond, Dkk, Felik Danggur, SH, MH, MM sebagai kuasa hukum dari Kliennya Gereja Sakramen Maha Kudus Jl. Pagesangan No. 4 Surabaya memberikan komentar.
” Pada intinya jika seorang yang sudah dinikahkan di Gereja Katolik Kristus Sakramen Maha Kudus , Kudus yang diberkati oleh pastor ini dan sudah menikah pada tahun 2001, namun setelah itu suaminya melarikan diri ke Manado, dan kemudian istrinya kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Surabaya, Sedangkan Gereja Sakramen Maha Kudus turut menjadi terduga” Pungkas Felik Danggur, SH, MH, MM Kuasa Hukum Gereja Sakramen Maha Kudus (4/9/2020}.
Setelah menjalani persidangan yang melelahkan, akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya mengetuk amarnya dengan putusan Gereja Sakramen Maha Kudus tidak dituntut apa-apa.
” Ini dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua, akhirnya Gereja Sakramen Maha Kudus yang digugat oleh Emilia Dona Fadilah Sari termasuk Suaminya sebagai tergugat Vincensius Kasage Renon dan kawan-kawan, dan saya menang dengan catatan Gereja tidak dituntut apa-apa dengan beberapa argumentasi dan bukti-bukti tertulis bahwa gereja katolik sudah melakukan sesuai prosedur” Tambah Felik.
Lanjut Felik Danggur, SH, MH, MM yang saat ini sedang menyelesaikan study nya Doktor di Untag Surabaya mengatakan, harapan saya hal – hal serupa seperti ini jangan semudah itu menggugat gereja, karena gereja itu sudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai Standar Operasional (SOP) yang benar dalam melakukan tugasnya para pastor, sehingga yang akan datang calon-calon pengantin itu sudah diatur oleh gereja harus mengikuti pendidikan harus mengikuti diklat selama 3 bulan baru diijinkan untuk di berkati, jadi tidak semudah itu, sekali lagi kami minta kepada semua umat katolik supaya hati-hati dalam memberikan statemen di pengadilan janan semudah seperti yang dilakukan penggugat dan tergugat pada kasus yang saya tangani. (red)