SURABAYA, beritalima.com | Menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Dr. Feliks Danggur, SH, MH yang telah menyelesaikan gelar Doktornya di Universitas 17 Agustus Surabaya sehingga bisa mengikuti Sidang terbuka berlangsung di Graha Wiyata Lt IX Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Rabu (4/11/2020) lalu.
Advokat yang berusia 54 tahun ini dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dalam sidang disertasi yang dipimpin Rektor Untag Dr. Mulyanto Nugroho.
Disertasi Feliks Danggur berjudul Konsep standar Profesi Advokat Dalam Mewujudkan Advokat Profesional.
Menurut Felik, advokat profesional harus memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang baik dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Advokat harus memperhatikan kode etik profesi.
Falsafah pancasila menjadi pedoman advokat dalam menjalankan profesinya.
Inovasi dan pengembangan terhadap Klien nya perlu dilakukan oleh seorang advokat, dan mempelajari secara detail dan meneliti dokumennya, keaslian dokumen menjadi penting.
” Advokat juga dapat menerapkan sila ke-4 tentang permusyawaratan dan advokat juga tidak harus menyelesaikan perkara di pengadilan, namun bisa secara kekeluargaan lewat musyawarah” Tambah Felik.
Menurut Felik, selama ini belum ada advokat yang membahas mengenai advokat yang berlandas falsafah pancasila. Disertasi Felek tersebut disambut baik dosen-dosen Untag yang merupakan Kampus Nasional. (RR)