PADANG, SUMBAR — Sejumlah pimpinan media yang berhimpun dalam wadah Forum Eksekutif Media (FEM) merasa prihatin sekaligus mengecam tindakan intimidasi, ancaman kekerasan serta pembunuhan oleh orang tak dikenal melalui pesan singkat (SMS) yang ditujukan kepada sejumlah awak media di Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, termasuk kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat.
Ketua FEM, Ecevit Demirel yang dihubungi di Padang, Minggu (17/7/2016) malam, menegaskan, tindakan pengancaman terhadap awak media (pers/jurnalis-red) tidak bisa ditolerir dan bisa diklasifikasikan sebagai tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers.
“Pelaku bisa dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk tindak pengancaman, pelaku dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun,” paparnya.
Pemimpin Redaksi Media Online www.sumateratime.com ini mengingatkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ancaman via SMS tersebut diterima sejumlah awak media Padang Panjang pada tanggal 15 Juli 2016 lalu. Kalangan media di “kota serambi Makkah” ini menduga, pesan ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga rumah dinas Wali Kota Padang Panjang yang kini sedang diusut Polresta Padang Panjang dan santer diberitakan media. Bahkan ditenggarai, pelaku pengancaman adalah ajudan dari salah satu pejabat di Pemko Padangpanjang.
Ketua PWI Padang Panjang, Syamsoedarman, kepada sejumlah awak media di Padang Panjang, mengungkapkan, dirinya menerima pesan singkat dari nomor ponsel 082385101827, pada pukul 08.00 WIB. Pesan tersebut meminta Syamsoedarman sebagai Ketua PWI Padang Panjang untuk mengingatkan anggotanya agar “tidak macam-macam”. Pelaku menyatakan akan mengambil tindakan serius jika pesannya tidak dipatuhi.
Tak lama berselang, pesan singkat juga diterima Jasriman (jurnalis Harian Singgalang) dari nomor yang sama, yang meminta agar menciptakan suasana kondusif terutama sekali “jangan sampai membuat berita yang macam-macam”. Sementara pesan singkat kepada Paul Hendri (jurnalis Metro Andalas) isinya hampir sama, namun Paul diancam akan “dimatikan.” Nomor ponsel tersebut ketika dihubungi tidak aktif.
.
Terkait ancaman yang berpotensi membahayakan bagi awak media penerima SMS tersebut, Wakil Ketua FEM Marzuki Rahman sangat menyesalkan masih adanya pola-pola kriminalisasi serta pembungkaman terhadap pers.
“Untuk itu kita meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang untuk memberikan jaminan keamanan kepada awak media yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers, sekaligus mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku pengancaman tersebut,” ujarnya.
Kepada rekan-rekan awak media, FEM menghimbau agar tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Apapun juga kasusnya, sepanjang merugikan kepentingan publik, media selaku kontrol sosial punya hak untuk mengangkat beritanya, termasuk dugaan korupsi biaya rumah tangga rumah dinas walikota yang melibatkan Ibu Wali Kota Padang Panjang tersebut,” tambah Yuamran, Wakil Ketua II FEM yang juga Pemimpin Redaksi Media Online www.figurnews.biz.id.
(blc/rki)