SIDOARJO, beritalima.com | Anggota DPRD provinsi Jatim Benjamin Kristianto mengungkapkan alasan terkait kebijakan MUI yang mengharamkan Sound Horeg sebagai seni budaya Jawa Timur dan.pemerintah provinsi sudah mengupayakan regulasi untuk mengatur kebijakan terkait Sound Horeg tersebut.
Sebagai seorang dokter, dr Beny panggilan akrab Benjamin Kristianto, mengulas alasan tersebut dari sudut pandang medis di bidang kesehatan telinga yang langsung bersentuhan dengan suara sound yang dikeluarkan melalui speaker dengan kekuatan lebih dari 60 desibel.
“Jadi semua pendengaran kita ada yang namanya ambang, ambang dari batas pendengaran. Jadi dari suara getaran masuk ke telinga ada koklea dan segala macam yang akan menggerakkan ada yang namanya rambut-rambut di dalam bulu-bulu getar. Bulu getar ini nanti merangsang saraf sehingga dibaca lah di otak ketika ada suara,” terang politisi partai Gerindra ini.
Anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini menc

