JAKARTA, Beritalima.com– Pimpinan Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengatakan, pihaknya mentargetkan Revisi UU Desa Selesai pada masa sidang mendatang. Itu disampaikan Fernando dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta secara hybrid melalui virtual meeting dan kehadiran fisik pimpinan dan anggota DPD RI, Jumat (16/7).
Fernando memberikan keterangan pers sesaat setelah Sidang Paripurna selesai digelar.
Kepada awak media, Fernando menegaskan, dalam Sidang Paripurna tadi Komite I DPD RI telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Penyusunan RUU tentang Perubahan UU No: 6/2014 tentang Desa termasuk Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No: 6/2014 tentang Desa.
Pada Masa Sidang V ini, lanjut Fernando, Komite I telah menyusun Draft Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Kedua UU No: 6/2014 tentang Desa.
“Berdasarkan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU No: 6/2014 tentang Desa dan kajian yang dilakukan, dirumuskan 9 pokok perubahan UU Desa yaitu terkait Kewenangan, Kelembagaan, Perangkat, Keuangan, Peraturan, Pemilihan Kepala Desa, Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Pemerintah, Pengembangan Digitalisasi dan Pembentukan Majelis Hakim Perdamaian.”
Ditambahkan, dalam perkembangan pembahasan yang dilakukan Komite I terdapat dinamika pembahasan dan masukan dari berbagai kalangan khususnya stakeholder yang bersentuhan langsung dengan implementasi UU Desa, Komite I DPD RI mengambil sikap melakukan kajian lebih lanjut dan pendalaman kembali terhadap substansi materi perubahan yang telah disusun.
Ini diperlukan agar RUU yang dihasilkan nantinya merupakan rumusan penyempurnaan regulasi yang akan melindungi dan memberdayakan Desa serta mewujudkan Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“Saya sebagai salah satu pimpinan Komite I DPD RI ingin menggarisbawahi RUU tentang Perubahan Kedua UU No: 6/2014 tentang Desa ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam Masa Sidang mendatang,”, demikian Fernando Sinaga. (akhir)