Ferry Alfris Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma Jalani Sidang Dugaan Penipuan Penjualan Condotel

  • Whatsapp

SURABAYA – Dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu Ferry Alfris Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/3/2025). Keduanya bersama-sama duduk sebagai terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan unit Condotel Darmo Centrum di Jalan Bintoro 21-25 Surabaya.

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran pertama kali membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferry Alfris Sangeroki. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Edward Tjandrakusuma.

Dalam dakwaannya, JPU Galih menyebut bahwa terdakwa Ferry, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT CPI, menawarkan unit condotel dengan skema investasi yang menjanjikan pengembalian penuh nilai pembelian jika unit tidak dialihkan selama 15 tahun.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa Ferry menawarkan unit condotel Darmo Centrum kepada korban Felix The dengan harga Rp 881,9 juta dan skema cicilan sebanyak 36 kali. Korban kemudian telah melunasi seluruh pembayaran pada 2018, namun unit yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa proyek yang awalnya dipasarkan sebagai condotel, berubah menjadi hotel bernama Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Felix The yang merasa dirugikan telah beberapa kali melayangkan somasi kepada PT CPI, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.

Puncaknya, pada 8 Juni 2023, Felix melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Atas perbuatannya, Ferry Alfris Sangeroki didakwa dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Usai membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferry, JPU Galih kemudian membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Edward Tjandrakusuma. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Edward turut berperan dalam pemasaran dan penjualan unit condotel kepada Felix The.

“Terdakwa Edward Tjandrakusuma bersama Ferry Alfris Sangeroki aktif dalam menawarkan dan memasarkan unit condotel kepada korban dengan berbagai janji. Padahal, sejak awal, PT CPI tidak memiliki kapasitas untuk merealisasikan proyek condotel tersebut,” ujar JPU asal Kejari Surabaya ini.

Dalam dakwaan, JPU Galih juga mengungkap bahwa pada 12 Desember 2018, PT CPI membuat perjanjian konversi utang dengan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tanpa sepengetahuan Felix The. Perjanjian tersebut mengalihkan aset PT CPI, termasuk tanah tempat condotel berdiri, kepada pihak lain tanpa memberi tahu para pembeli condotel yang telah melunasi pembayaran.

“Terdakwa Edward memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait proyek ini, termasuk dalam proses pengalihan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli. Perbuatan terdakwa Edward Tjandrakusuma sebagai mana didakwa pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” kata JPU asli Bali ini.

Usai surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.

“Kami akan ajukan keberatan (eksepsi),” kata masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ferry Alfris Sangeroki, Albert Riyadi Suwono mengaku pihaknya belum mempelajari surat dakwaan dan berkas perkara.

“Cuman kami sekilas tadi melihat bahwa dakwaan ini ada yang tidak cermat terkait tentang identitas dari klien saya,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, katanya, identitas kliennya tidak jelas.

“Kami masih akan pelajari. Nanti kami akan ajukan eksepsi. Ya salah materi eksepsi nanti soal identitas klien saya,” terangnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait