FF, Pelaku Penganiayaan ART Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Seorang pengacara di kota Surabaya berinisial FF yang pada Mei 2021 lalu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)nya, ternyata mengalami gangguan jiwa. Hal itu dikatakan ketua DPC Peradi Kota Besar Surabaya, DR Abdul Salam SH MH.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter ahli kejiwaan di Poli Jiwa salah satu rumah sakit di Wonogiri.Diketahui, FF diduga mengalami gangguan jiwa sejak lama,” katanya kepada awak media di Excelso Jalan A.Yani Surabaya, Kamis (1/7/2021).

Diterangkan Salam, hasil pemeriksaan dari RSUD tesebut FF merasakan kondisi gelisah, jantung berdebar dan kerap merasa dadanya sesak akibat trauma perlakuan KDRT yang pernah dia alami.

“Karena mengalami gangguan jiwa, maka kami dari DPC Peradi berharap agar Polrestabes Surabaya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.

Peradi pun menjamin tersangka FF tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, mentaati proses hukum yang sedang berjalan, tidak akan mempersulit proses hukum dalam arti siap hadir pada saat dibutuhkan,

“Permohonan tidakdilakukan penahanan tethadap tersangka FF ini sudah diajukan DPC Peradi dengan nomor surat 48/LBH-PERADI SBY/Mohon/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 pada Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya,” sambungnya.

Berikut kronoligis hasil pemeriksaan kejiwaan FF versi Abdul Salam.

Tanggal 4,7,9,13,20 dan 27 Januari 2021 FF melakukan pemeriksaan kejiwaan karena merasakan gelisah, jantung berdebar, perut terasa tidak nyaman dan merasa dadanya sesak.

Berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI)-2, Hamilton Rating Scale For Anxiety fan Neck Deprresion Inventory (BDI) menunjukan FF mengalami kondisi gangguan tidur, perasaan putus harapan, adanya perasaan sedang dihukum, nafsu makan berkurang serta kehilangan keinginan, minat mejalin hubungan dengan lawan jenis.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut FF dinyayakan mengalami depresi sedang dengan gejala simatis.

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan ulang tanggal 22 Juni 2021, FF mengalami episode depresi berulang, episode depresi berat ini tanpa gejala psikotik.

“Dia (FF) mengalami gangguan kejiwaan, makanya sewaktu A, pembantunya telanjang sambil joget-joget dirumahnya, tidak dia larang, malahan kejadian itu dia vidiokan,” tandas Salam.

Sebelumnya, penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya merilis kasus penganiayaan oleh pengacara, FF terhadap ARTnya pada Rabu 19 Mei 2021.

Pengacara wanita yang berinisal FF itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah A mengalami beberapa luka disekujur tubuh termasuk ada bekas luka akibat setrika yang masih panas di lengan dan paha korban A. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait