JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan putra-putri terbaik bangsa seharusnya memiliki peluang sama dalam pemilihan calon presiden (capres). Namun, peluang itu dihambat Presidential Threshold (PT) yang mengharuskan capres berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dengan ambang batas tertentu.
Itu dikatakan LaNyalla saat menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5) dengan tema ‘Amandemen Konstitusi ke-5: Antara Capres Perseorangan dan Presidential Threshold’.
FGD digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19. LaNyalla bersama rombongan DPD disambut langsung Rektor ULM Prof Dr Sutarto Hadi.
LaNyalla mengatakan, akibat PT yang diatur UU No: 7/2017 tentang Pemilu, putra-putri terbaik dari partai politik (parpol) juga kesulitan maju dalam pencapresan, kecuali partai besar. Salah satu yang disorot dalam FGD itu Pasal 222.
“Dalam Pasal 222, disebutkan pasangan calon diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” jelas LaNyalla.
“Sejatinya, dan sudah seharusnya, parpol lahir dengan tujuan mengajukan kader terbaik untuk berkompetisi dan menunjukkan keseriusannya untuk memimpin dan memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan,” kata LaNyalla.
Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu menilai, ini terjadi karena ada persoalan yang fundamental di konstitusi hasil Amandemen pertama hingga keempat. “Karena itu, Amandemen ke-5 seyogyanya melakukan koreksi dan adendum demi kebaikan dan mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa dan negara ini,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)