JEMBER, beritalima.com | Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember gelar Seminar Nasional “Memaknai Perubahan Perilaku Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha di Indonesia”, Rabu (06/11/2024).
Dalam seminar ini, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha hadir sebagai narasumber, dan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmat Sutrisno, hadir sebagai pemateri.
Seminar dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan para mahasiswa dan praktisi terkait isu-isu dalam hukum persaingan usaha dan praktiknya ini diikuti para mahasiswa dan civitas akademik FH Universitas Jember.
Eugenia menyambut baik pelaksanaan Seminar Nasional yang mengangkat tema tentang perubahan perilaku, yang masih baru dikenal dan mungkin belum dipahami masyarakat secara luas ini.
“Perubahan perilaku merupakan sebuah terobosan di dalam proses penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU untuk bisa mengakomodir perkembangan kompetisi bisnis di era modern ini,” kata Eugenia.
Menurutnya, Perubahan Perilaku dapat diberikan kepada Terlapor pada tahap Penyelidikan atau Pemeriksaan Pendahuluan.
Perubahan Perilaku pada tahap Penyelidikan diajukan terhadap pelanggaran selain Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 22, dan Pasal 29 Undang-Undang 5/1999.
Permohonan Perubahan Perilaku pada tahap Penyelidikan diajukan secara tertulis kepada Ketua Komisi dilengkapi dengan surat pernyataan perubahan perilaku.
“Permohonan Perubahan Perilaku pada tahap Penyelidikan dapat dilakukan oleh 1 atau beberapa Terlapor, sedangkan Permohonan Perubahan Perilaku pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan hanya dapat disetujui jika diajukan oleh semua Terlapor,” terang Eugenia.
Seminar nasional ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara FH Universitas Jember dan KPPU, khususnya dalam mewujudkan kerjasama Tri Dharma Perguruan tinggi. (Gan)
Teks Foto: Eugenia Mardanugraha dan Dendy Rakhmat Sutrisno dari KPPU di acara seminar nasional di FH Universitas Jember, Rabu (06/11/2024)