JAKARTA, Beritalima.com– Senator dari Dapil Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua yang tengah berjalan dapat mengakomodir pembentukan partai politik lokal di Papua.
Menurut Filep, pembentukan partai politik lokal merupakan manifestasi atas terpenuhinya hak dasar politik (political rights) Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan amanat kekhususan UU Otsus Papua.
Menurut dia, pembahasan RUU Otsus saat ini harus menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak dasar OAP sebagai subyek utama pembangunan di Papua yang selama ini terkesan diabaikan.
Selain itu, sebagaimana partai politik lokal di Aceh yang difasilitasi dengan baik, Filep berharap rakyat Papua juga dapat mendirikan partai politik lokal di tanah Papua.
Bila melihat secara jernih, struktur UU Otsus Papua meletakkan secara legislatif dan eksekutif, suatu kekhususan pemberdayaan OAP beserta hak-haknya.
“Kekhususan itu dalam tafsir filosofis, harusnya dipahami meliputi semua hak dasar yang selama ini diabaikan. Salah satu hak dasar itu ialah hak politik yang termanifestasi dalam hak mendirikan partai politik,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (7/7).
Dikatakan, pembentukan partai politik lokal di Papua juga dapat diatur dengan menerbitkan aturan turunan dari UU Otsus Papua. Hal itu menurut Filep juga mendukung kokohnya demokrasi dan semangat persatuan-kesatuan rakyat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ruang perubahan ini yang selayaknya diperjuangkan sekarang. Wilayah demokrasi yang sangat besar akan menemukan tempatnya ketika ada partai politik lokal yang dibentuk, dengan menetapkan revisi UU Otsus mengenai partai politik lokal, maupun dengan menetapkan peraturan turunan sebagai lex specialis dari UU Otsus. “Kekhususan OAP memang menjadi prioritas utama, bila kita memaknai Otsus Papua sebagai benar-benar Otsus Papua.”
Lebih jauh, Filep menjelaskan, berdasarkan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi (MK) poin 3.14 dalam Putusan Nor: 41/PUU-XVII/2019 (halaman 102), disebutkan MK menilai dalam posisi sebagai salah satu daerah Otsus, pembentuk UU dapat memberikan pengaturan khusus pengelolaan partai politik di Papua.
Dengan kata lain, jika pembentukan partai politik lokal dijadikan sebagai bagian kekhususan Papua, pembentuk undang-undang dapat merevisi UU terkait hal tersebut.
“Bahkan, sebagai bagian dari demokratisasi partai politik, pengaturan khusus dimaksud dapat menjadi model desentralisasi pengelolaan partai politik nasional di daerah.
“Dalam batas penalaran wajar, kesempatan lebih luas terlibat mengelola partai politik akan memberikan ruang lebih luas kepada warga negara penduduk Papua untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang merupakan hasil kontestasi politik yang melibatkan partai politik.”
Jika pembentukan partai politik lokal akan dijadikan sebagai bagian dari kekhususan Papua, pembentuk undang-undang dapat melakukan dengan cara merevisi UU 21/2001 sepanjang penentuannya diberikan sesuai latar belakang dan kebutuhan nyata Papua serta tetap dimaksudkan sebagai bagian dari menjaga keutuhan NKRI,” bunyi penggalan pertimbangan hukum MK 2019.
Selain itu, Filep juga menyoroti fakta politik di Papua yang menunjukkan adanya ketimpangan komposisi dalam tubuh DPRP. Menurut dia, saat ini terdapat fraksi Otsus di tubuh DPRP yang justru mayoritas anggota DPRP 2019-2024 dihuni pendatang, bukan OAP. Karena itu, dia menekankan urgensi pembentukan partai politik lokal dapat turut dibahas dalam RUU Otsus Papua. (akhir)