Finalisasi RPIK, Pansus I Harap RTRW Jadi Pedoman Pemetaan Industri

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Bertempat di aula Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, Pansus (Panitia Khusus) I bersama pihak eksekutif terkait kembali menggelar rapat kerja bersama. Kali ini, dengan agenda pembahasan mengenai finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada Rabu (10/2/2021).

Beberapa hal dikordinasikan agar kekurangan-kekurangan yang ada sesegera mungkin bisa diselesaikan, sehingga nantinya pekerjaan dimaksud bisa tuntas tepat waktu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, Sukarodin saat dihubungi beritalima.com bahwa pihaknya memang sengaja mengajak mitra kerja dalam hal ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi untuk secepatnya mematangkan pembahasan Ranperda RPIK.

“Kita (Pansus I) sengaja memanggil OPD mitra guna mematangkan pembahasan mengenai RPIK. Sebab, saat ini sudah masuk tahap finalisasi,” sebut Sukarodin.

Ditambahkannya, ada sejumlah poin persoalan yang memerlukan penyelesaian dan singkronisasi. Mengingat, masih banyak pekerjaan lain juga yang menunggu. Oleh karena itu, “Tadi kami menanyakan apakah sudah ada sinkronisasi? Namun, oleh OPD mitra dijawab belum. Alasannya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani itu di OPD belum memadai,” sambung dia.

Selain itu, lanjut salah satu Politisi Partai PKB tersebut, untuk hal-hal prinsip wajib diperhatikan. Seperti contoh, pemetaan industri yang harus benar-benar sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Trenggalek. Mengingat, di dalam Perda RTRW Trenggalek disebutkan mengenai batasan-batasan pengelolaan lahan.

“Seperti contoh, ketentuan pada Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Disitu disebutkan, yang masuk LP2B tidak bisa dipakai untuk kawasan industri. Untuk hal-hal seperti inilah (larangan-larangan) yang perlu adanya sinkronisasi,” tandas Sukarodin.

Kemudian dalam kaitan dengan prosentase peta industri, dirinya (Sukarodin) juga menegaskan, untuk kawasan (industri) yang akan dibangun tersebut wajib dilakukan penghitungan secara rinci tidak boleh seenaknya sendiri. Karena bisa dipastikan, akan banyak keterkaitan dengan sektor-sektor lain.

“Menciptakan kawasan industri itu, seyogyanya melihat potensi kewilayahan terlebih dahulu. Baru kemudian dipetakan, untuk selanjutnya didorong menjadi sesuatu yang bermanfaat demi membangkitkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Masih menurut pria ramah asli dari Kecamatan Karangan ini, sesuai hasil kajian dari beberapa sumber bahwa rata-rata ke-14 kecamatan yang ada di Trenggalek semua potensial menjadi kawasan produktif industri. Hanya satu yang tidak bisa dikategorikan masuk, yakni Kecamatan Bendungan.

“Kajian ini berbasis penelitian akademis dan sosiogeografis, sebab memang tidak sembarang lokasi berpotensi bisa dibangun industri. Dan kita tidak mau coba-coba, ini artinya, kalau tidak ada potensi ya jangan dipaksakan,” timpal Sukarodin. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait