SURABAYA – beritalima.com, Fernia Meiliana, menjalani sidang perdana pada kasus pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/3/2021). Sidang perdana terhadap supervisor finance PT Aluvindo Extrusion, Villa Bukit Permai Nomor 77 Surabaya ini digelar secara teleconfrence.
Terdakwa Fernia Meiliana menjalani sidang dari dalam sel tahanan Polda Jatim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan di Kejati Jatim.
JPU Sabetania dalam dakwaannya menjerat FernIa Mellana dengan tindak pidana pemalsuab sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHP..
Persidangan pembacaan dakwaan berlangsung lancar. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi dari PT Aluvindo Extrusion. Kelima saksi sepakat menyatakan bahwa Fernia Meillana sudah melakukan pemalsuan tanda pada cek yang dikeluarkan oleh perusahaanya.
Januari 2020 accounting di PT. Aluvindo Extrusion melakukan pengecekan laporan keuangan periode tahun 2019.
Dari pengecekan didapatkan fakta ada pengeluaran di tanggal 6 Desember 2019 yang tidak bersesuaian, sebab dalam laporan pengeluaran keuangan perusahaan dicatat ada 10 transaksi sedangkan di dalam pembukuan ada 11 transaksi pengeluaran. Selisih 1 transaksi itu tidak melalui finance tetapi tercatat sebagai pengeluaran direksi.
Berdasarkan selisih tersebut, kemudian perusahaan melakukan penelusuran laporan pembukuan sejak awal Januari 2019 hingga awal bulan Januari 2020. Dan ditemukan banyak laporan pembukuan keluar perusahaan yang tidak melalui finance sehingga didapatkan kerugian perusahaan sekitar Rp. 1.653.000.000.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2020, saat dilakukan kofirmasi atas ketidakcocokan dalam laporan yang dibuat oleh terdakwa Fernia Meiliana diakui bahwa uang Rp. 1.653.000.000, tersebut diterima oleh terdakwa dengan cara membuka cek atas nama PT Aluvindo Extrusion yang nominalnya ditulis oleh terdakwa tulis dan tentukan sendiri, kemudian memalsukan tanda tangan Oscar Ali Wijya selaku direktur PT Aluvindo Extrusion. (Han)