Nganjuk | beritalima.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MTsN 2 Nganjuk terlihat tengah finishing oleh pemborong dari CV Sriwijaya Cipta Sejahtera yang beralamat di Jl. Sriwijaya Rt3/3, Dusun Ploso, Desa Ploso, Kec. Ploso, Kab. Jombang dikerjakan selama 160 hari kalender dengan biaya sebesar Rp2.864.358.000 sudah potong pajak dari pagu anggaran yang dikucurkan dari APBN – SBSN tahun 2023 sebesar Rp3.223.179.000.
Sayangnya bertemu Konsultan Pengawas dari CV. Adzra Anugerah, pada Senin (2/10/2023) tidak bisa diminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek dari mulai peletakan batu pertama sampai dengan finishing. Pengawas tersebut hanya memfoto surat tugas dan tidak bisa dihubungi hingga berita diturunkan.
Kehadiran wartawan meliput karena undang – undangnya masih berdiri bahwa peran serta masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan negara dari pusat hingga daerah selagi menggunakan uang negara yang mengalir ke daerah.
Pengawas yang enggan disebut namanya dan nomor kontaknya malah menyatakan menunggu keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dari Kanwil pun sudah dikonfirmasi wartawan ini, Kabidnya menjelaskan tidak ada masalah berdasarkan tim yang ada di lapangan.
Namun tidak menunjukkan bukti keterangan pers agar publik mengetahui bila memang tidak ada masalah dalam pelaksanaan pembangunan madrasah tersebut untuk RKB.
Papan kegiatan pelaksanaan pembangunan pun hanya diletakan di sekitaran proyek dan diletakan diatas tanah padahal pembangunan belum selesai masih tinggal 1 bulan lebih diserahkan kepada MTsN 2 Nganjuk sebagai penerima manfaat.
Kerangka acuan kerja proyek tersebut belum bisa dipertanyakan kendati terlihat dibangun 2 lantau namun untuk jumlah rombelnya belum diketahui berapa jumlah ruang kelasnya. Konon kabarnya MTsN 2 Nganjuk itu kali pertama mendapat bantuan dari Pemerintah khususnya dari Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jatim melalui dana APBN-SBSN
Selain kerangka acuan kerja, wartawan ini juga gagal melihat pelaksana proyek menggunakan alat pengaman diri sesuai Permenaker tentang masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan tidak bisa melihat progressnya apakah sesuai KAK atau terlambat.
Jurnalis : Dedy