Fintech Lending Bisa Jadi Solusi Bila Membutuhkan Dana Cepat

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 8 Bali Nusra, Hendrikus Passagi mengatakan, Financial Technology (Fintech) Lending atau Peer-to-Peer Lending atau Pinjaman Daring, bisa menjadi solusi bila membutuhkan dana cepat. Yang penting, pinjaman atau kredit diperoleh dari Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending atau Pinjaman Daring yang mengantongi ijin usaha yang jelas dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisa dipantau dan diawasi OJK.

Hendrikus Passagi mengatakan hal itu saat membawakan materi tentang, Fintech Lending Indonesia, pada Pelatihan dan Gathering Media Massa Regional 8 Bali Nusra di Novotel Hotels & Resort Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (30/6/2019).

Passagi mengatakan, kredit uang di bank harus melalui proses yang panjang, dengan melengkapi berbagai persyaratan dan jaminan. Karena itu, dana yang dibutuhkan tidak dapat dicairkan dalam waktu singkat ketika kredit diajukan. Sementara, tidak sedikit orang yang membutuhkan dana cepat untuk usaha investasi atau kebutuhan mendesak lainnya.

Untuk menjawabi kebutuhan masyarakat dan pengusaha yang membutuhkan dana cepat, maka lahirlah Financial Technology (Fintech) Lending atau Peer-to-Peer Lending atau Pinjaman Daring, yakni layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara Kreditur/Lender (Pemberi Pinjaman) dan Debitur/Borrower (Penerima Pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Dijelaskan Hendrikus Passagi, jika berkembang informasi bahwa ada orang meninggal bunuh diri karena Fintech Lending, seharusnya hal itu tidak terjadi. Karena sesuai aturan, penagihan Fintech Lending hanya boleh sampai 9 bulan. Kalau belum bisa dibayar oleh kreditur atau peminjam, maka pihak Fintech Lending tidak boleh lagi melakukan penagihan pinjaman walaupun pihak peminjam harus tetap melakukan pengembalian atau pembayaran angsuran pinjaman.

“Hanya saja menyangkut berapa besarnya bunga pinjaman di Fintech Lending tidak diatur oleh OJK. Besarnya bunga pinjaman tergantung kesepakatan kedua pihak antara kreditur dan debitur yang tertera dalam kesepakatan kontrak atau surat perjanjian kredit kedua pihak tersebut. Yang dilakukan OJK hanya memantau dan mengawasi agar semuanya proses bersajan sesuai kontrak atau perjanjian antara kedua pihak,” kata Hendrikus Passagi.

OJK, lanjut, Passagi, tidak bisa bertindak lebih jauh karena belum ada perundang-undangan yang mengatur tentang Fintech Lending. Sehingga yang bisa dilakukan adalah memantau dan mengawasi agar kedua pihak bisa melaksanakan traksaksi pinjam-meminjam dan pembayaran angsuran atau pengembalian dana pinjaman sesuai kontrak yang ditandatangani kedua pihak.

Dikatakan Hendrikus Passagi, kesepakatan kontrak peminjaman dana di Fintech Lending diatur secara perdata dan dapat diadendum sesuai kesepakatan kedua pihak. Sehingga sifatnya lebih fleksibel. Yang penting ada komitmen antara kedua pihak agar semuanya bisa berjalan sesuai kontrak.

“Kalau butuh dana cepat, apalagi untuk investasi yang nantinya mendapat keuntungan lebih besar, Fintech Lending bisa menjadi pilihan alternative yang tepat pula. Dan, generasi muda kita yang punya pengetahuan IT yang bagus, bisa juga membuka usaha Fintech Lending untuk membantu mempertemukan orang yang membutuhkan dana cepat dengan pihak yang memiliki modal. Ini juga peluang usaha, asalkan didaftarkan ke OJK dan mengantongi izin operasi dari OJK,” kata Hendrikus Passagi.

Ditambahkan, Hendrikus Passagi, saat ini ada 113 penyelenggara Fintech Lending di Indonesia yang terdaftar atau berijin di OJK. Sementara ada 947 penyelenggara Fintech Lending illegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Secara rutin OJK dan SWI menelusuri penyelenggara Fintech Lending illegal dan masyarakat diharapkan melapor ke OJK dan SWI jika menemukan adanya Fintech Lending illegal.

Pelatihan dan Gathering Media Massa Regional 8 Bali Nusra di Novotel Hotels & Resort Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat diikuti 50 orang wartawan, baik media cetak, elektronik maupun media Online se-Bali Nusra. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *