Firli Bahuri: “KPK Bekerja Bukan Karena Pesanan”

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi, Firli Bahuri, mengaku selalu mengikuti pemberitaan di media maupun aksi-aksi unjuk rasa di kantor KPK.

“Kami terus memantau dan mendengar apapun yang menjadi aspirasi masyarakat. Apalagi masyarakat antikorupsi. Karena, kami adalah lembaga publik yang harus terbuka dan mendengar suara masyarakat,” ujar Firli, Sabtu (30/4/2022).

“Kami di KPK akan terus bekerja sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan. Kita pegang teguh dan jalankan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK bukan karena desakan, opini, apalagi mimpi atau halusinasi,” lanjut dia.

Dikemukakan, penegakan hukum itu nyata, bukan fiksi atau misteri. “KPK pun bekerja bukan karena pesanan, tapi diuji dengan kebenaran, kecukupan bukti yang kesemuanya hasil kerja KPK diuji akhir di peradilan. Keputusan pada masa depan ada di tangan yang mulia para hakim,” tegasnya.

“Saya dan KPK tidak ada kepentingan. Saya tidak bermain politik. Kami kerja sesuai fakta hukum dan bukti yang cukup. Kami tidak akan pernah mentersangkakan seseorang tanpa bukti yang cukup,” ucap Firli.

Dia menyebutkan, jangan pernah mengulangi kekeliruan masa lalu seperti Syafrudin Arsyad Temenggung bebas, Sofyan Basyir bebas dan Samin Tan bebas karena pengumpulan alat bukti yang tidak berhati-hati dan terperangkap irama dari luar serta opini.

“Sekali lagi kita akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dari korupsi. Ini hal penting dan fundamental. Saya bukan politisi, bukan pemilik parpol dan bukan kader parpol. Saya hanya orang kampung anak petani miskin yang memiliki semangat mengabdikan diri membebaskan NKRI dari praktik korupsi,” tandasnya.

Menurutnya, jika Indonesia bebas dari korupsi maka bisa mengatasi dan menyelesaikan kesulitan rakyat (petani, nelayan, perawat, bidan, guru honorer, buruh). Mereka hanya ingin mudah dapat kerja, bisa memenuhi kebutuhannya, bisa menyekolahkan anak-anaknya.

Firli pun menegaskan bahwa semua yang terjadi di KPK bukan peristiwa politik, tapi ini adalah peristiwa penegakan hukum yang berbasiskan kepada fakta dan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku baik hukum formil maupun hukum materiilnya.

“Dan kami mendengar saran dan masukan sebagai bagian integral dari proses memperbaiki lembaga kami. Bukan sebagai proses untuk mempengaruhi apalagi membelokkan arah pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Perlu dipahami, tutur dia, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. KPK bekerja sesuai asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabel dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Siapapun jika ada bukti yang cukup pasti dijadikan tersangka tanpa pandang bulu karena inilah jiwa ruh dan prinsip prinsip kerja KPK,” pungkasnya. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait