Firman Soebagyo Ingatkan Ancaman Manipulasi hingga Lemahnya Sanksi Soal RUU Satu Data

  • Whatsapp
Anggota DPR Firman Subagyo: Firman Soebagyo Ingatkan ancaman manipulasi hingga lemahnya sanksi soal RUU Satu Data (foto: rendy)

Jakarta, beritalima.com|- Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo kritik tajam terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, karena adanya ancaman manipulasi hingga lemahnya sanksi.

Dalam diskusi Forum Dialektika bertajuk “RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan”, di Senayan, Jakarta (8/4), Firman menilai rancangan  tersebut masih menyisakan sejumlah celah serius, mulai dari potensi manipulasi data hingga lemahnya pengaturan sanksi.

Firman mengutarakan, pembahasan bersama Bappenas masih belum mampu menjawab persoalan mendasar dalam tata kelola data nasional. Ia menyoroti belum adanya mekanisme yang jelas dan tegas dalam pengelolaan serta integrasi data antar kementerian dan lembaga.

“Masalah siapa yang mengelola data ini harus diatur secara tegas. Jangan sampai bentuknya tidak jelas, karena ini bisa membuka celah penyalahgunaan,” ujarnya. Salah satu kekhawatiran utama Firman adalah keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan data. Ia menilai, jika pihak swasta dilibatkan tanpa pengawasan ketat, potensi distorsi hingga manipulasi informasi semakin besar.

“Kalau pihak ketiga ini swasta, kita harus sangat hati-hati. Banyak contoh di mana data bisa ‘dibentuk’ untuk kepentingan tertentu, bahkan mengubah persepsi publik terhadap sesuatu yang seharusnya tidak populer,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menggeser fungsi data dari alat perencanaan menjadi instrumen kepentingan. Ia menyebut, fenomena manipulasi data bukan lagi sekadar asumsi, melainkan ancaman nyata yang harus diantisipasi dalam regulasi.

Tak hanya itu, Firman singgung persoalan fragmentasi lembaga pengelola data. Saat ini, terdapat berbagai institusi yang memiliki peran berbeda—mulai dari pengolah data, penyedia data, hingga penyampai informasi ke publik—namun belum terintegrasi secara optimal.

“Semua lembaga ini mengakui kesulitan yang sama, yaitu mengakses dan mengolah data lintas kementerian. Ini menunjukkan ada persoalan sistemik yang belum diselesaikan,” ucapnya. Ia usul dibentuk satu lembaga khusus berfungsi sebagai pusat data nasional atau single authority dalam kerangka Satu Data Indonesia.

Lebih jauh, Firman menekankan pentingnya pengaturan sanksi tegas dalam RUU tersebut. Tanpa sanksi yang jelas, kewajiban kementerian dan lembaga dalam menyediakan data yang akurat hanya akan menjadi formalitas belaka. “Undang-undang ini harus menjadi payung hukum yang kuat dan benar-benar mengikat,” ungkapnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait