JAKARTA, Beritalima.com– Penetapan jumlah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Rancangan Undang-Undang (RUU) 2021 yang bakal ditetapkan DPR RI bersama dengan Pemerintah tidak perlu dipaksakan sebanyak-banyaknya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/11). “Kita harus melihat ketersediaan waktu dan kemampuan dari masing-masing alat kelengkapan dewan untuk bisa menyelesaikan pembahsan undang-undang dimasing masing komisi nya bersama pemerintah,” kata politisi senior Partai Golkar tersebut.
Firman menjelaskan alasan Fraksi Golkar mengusulkan harus realistis karena berdasarkan pengalaman yang lalu kinerja dewan yang mudah terukur publik adalah di bidang legislasi dari jumlah yang ditetapkan dalam prioritas dan berapa yang selesai ditetapkan/ diselesaikan menjadi Undang-Undang (UU). “Karena itu, dalam usulan kami seyogyanya pemerintah dan DPR RI tidak perlu memasukan lagi RUU yang bisa menimbulkan kontroversial di masyarakat,” jelas Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR ini.
Politisi dari Dapil Provinsi Jawa Tengah ini mencontohkan RUU yang bisa menimbulkan kontroversi seperti RUU HIP yang sudah disahkan menjadi inisatif DPR menimbulkan kontoversi luar biasa di publik. Sebaiknya RUU ini tidak perlu lagi ditetapkan menjadi skala prioritas 20021.
Apalagi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD konon katanya sudah menyerahkan surat kepada pimpinan DPR RI disertai Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) pemerintah.
DIM Pemerintah ini menurut pernyataan Mahfud MD subtansinya berbeda dengan draf RUU sebelumnya yang manjadi inisatip DPR RI. “Nah, karena itu sampai sekarang kami anggota Baleg DPR juga belun mengetahui DIM pemerintah yang dimaksud dan konon katanya sudah berubah. Perubahan seperti apa, kami DPR belum mengetahuinya,” tegas Firman.
Karena itu, sebelum diusulkan kembali masuk di prolegnas, Pemerintah harus menjelaskan terlebih dahulu seperati apa perubahannya. “Kalau tidak ada penjelasan, kami tegas menolak tidak perlu dimasukan di prolegnas dan dibahas lagi. Itu akan buang buang waktu dan energi saja,” kata Firman.
Menurut saya, lanjut Firman, RUU HIP belum menjadi RUU yang urgent untuk dibahas karena bangsa saat ini masih hiruk pikuk dengan gejolak politik dan itu tidak akan menguntungkan bagi pemerintah dan DPR. Sama halnya juga tentang RUU Minol, yang dulu pernah dibahas di Pansus DPR bersama Pemerintah juga tidak selesai. “Ini harus juga dijelaskan Pemerintah kembali kenapa tidak bisa menyelesaikan pembahasanya saat itu ?dan apa masalahnya agar semua jelas,” demikian Firman Subagyo. (akhir)