Firman Wijaya Diharapkan Secepatnya Dipanggil Dewan Kehormatan PERADI

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Sekretaris Divisi Advokat Bantuan Hukum Partai Demokrat, M.M. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., C.L.A yang tergabung dalam tim KAI, mengharapkan secepatnya dilaksanakan sidang etik advokat setelah pendaftaran pengaduan di Dewan Kehormatan PERADI di Kantor Pusat Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat, Senin (5/2/2018) di Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jalan S. Parman Kab. 22 – 24, Rt.1/Rw.4, Palmerah, Jakarta Barat.

Pendaftaran pengaduan ke Dewan Kehormatan yang ditujukan pada Firman Wijaya, SH diterima langsung oleh Sekjen DPN PERADI, Thomas E. Tampubolin, SH., MH yang didampingi oleh Bismocho sebagai Wakil Ketua Umum PERADI di ruang rapat pimpinan.

Firman Wijaya, SH., MH yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan l PERADI, dikarenakan mengeluarkan statement di luar sidang Tipikor, 25 Januari 2018 lalu, tentang tuduhan keterlibatan korupsi mega proyek e-KTP yang ditujukan kepada mantan Presiden RI ke – IV tanpa alat bukti. Saat mengeluarkan statement itu diliput oleh berbagai media baik cetak, elektronik, online.

Menyangkut dugaan pelanggaran kode etik UU Advokat No.18/2003 yaitu Pasal 6 dan Pasal 7, yang intinya mengharapkan dari Dewan Kehormatan Peradi untuk segera memanggil yang bersangkutan agar didengar keterangannya sehingga dapat ditentukan delik aduannya,” tandas Ardy Mbalembout

“Pertama, teguran lisan, kedua teguran tertulis, ketiga pemberhentian sementara dan yang paling parah pemberhentian permanen,” jelasnya.

Menurutnya telah terjadi memecat dua orang advokat yaitu Todung Mulya Lubis dan Frederich Yunadi. Dan ia pun berharap ada mediasi, sebenarnya dari partai demokrat tidak menginginkan seperti itu melainkan bisa diselesaikan secara baik baik.

Hal ini dilakukan sesuai koridor hukum akibat Firman Widjaya, SsH mengeluarkan pernyataan bohong kepada publik di luar persidangan. Setelah ini akan dilaporkan ke Bareskrim sesui Pasal 310, 311 KUHP juncto 27 ayat 1 UU ITE, Juncto pasal 45 ayat 3.

Kepada media Firman Wijaya mengatakan bahwa ada partai besar di Parta Demokrat, SBY untuk mengatur proyek e-KTP. namun ditegaskam Ardy Mbalembout sikap Firman Wijaya telah mendahului kewenangan hukum yang dilakukan oleh KPK. Padahal KPK telah memiliki kaukus tersendiri dan ini merupakan penggiringan opini yang dilakukan Firman Wijaya.

“Kalau ingin menjadi seorang politisi berhenti saja jadi advokat, kan itu bisa dikatakan klir. Dan dari pihak Firman Wijaya dikabarkan tidak menginginkan adanya pertemuan ini,” ujarnya. dedy mulyadi

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *