TRENGGALEK, beritalima.com
Akibat perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain, seorang pemuda berinisial JS ditangkap petugas Satreskrim Polres Trenggalek. JS yang merupakan salah satu warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko terpaksa harus berurusan dengan hukum karena diduga keras telah menyebarkan fitnah atau berita bohong melalui media WhatsApp (WA).
Pelaku JS, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama BS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (25/6/2020).
“Pelaku sengaja mengunggah informasi di media sosial, bahwa salah satu tetangganya (sesama warga Desa Cakul berinisial KN, telah terkonfirmasi positif Covid-19,” sebutnya.
Menurut Kapolres, jika pengungkapan kasus ini bermula atas laporan keponakan korban yang berinisial ES kepada Polisi. Yang langsung ditindaklanjuti denga melakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan pelaku bersama sejumlah barang bukti akan adanya tindak pidana penyebaran informasi bohong (hoax) tersebut.
“Anggota kami telah mengamankan seorang pelaku beserta alat buktinya. Diantaranya, tangkapan layar terkait hoax yang diunggah di media sosial, serta Handphone (HP) yang digunakan,” imbuhnya.
Menurut pengakuan pelaku, sambung dia, kejadian tersebut berawal pada pertengahan bulan Mei 2020 bulan lalu ketika korban (KN) menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soedomo Trenggalek, karena sakit. Kebetulan, pelaku juga sedang berada di rumah sakit yang sama waktu itu.
“Karena iseng saja, akirnya pelaku ini membuat status di WA mengenai kondisi tetangganya (yakni korban KN) dengan mengatakan jika KN sedang sakit akibat terkena virus Corona. Padahal, hasil test swap korban belum keluar,” kata Doni.
Bahkan, informasi yang menyatakan bahwa korban KN terkonfirmasi positif Covid-19 telah tersebar di halaman media sosial Facebook milik pelaku BS (DPO yang kini masih dalam pengejaran petugas). Akibat dari informasi menyesatkan dimaksud, keluarga korban sampai dikucilkan oleh masyarakat sekitar. Merasa sangat dirugikan, usai hasil swap keluar dan dinyatakan negatif Covid-19, keponakan korban pun kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Trenggalek.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU no 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke-2 UURI NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan pindana maksimal 3 Tahun dan denda paling banyak 20 juta rupiah ,” pungkasnya. (her)