MOJOKERTO, Beritalima.com | Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Haji Etar, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Mojokerto atas langkah tegas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum yang mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.
Tindakan cepat aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai bentuk nyata komitmen dalam menjaga marwah profesi jurnalis dari oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi.
Haji Etar menegaskan, profesi wartawan merupakan pekerjaan mulia yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Ia menyebut, tindakan oknum tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik insan pers secara keseluruhan.
“Wartawan itu profesi terhormat, bukan alat untuk memeras. Saya dukung penuh langkah Kapolres Mojokerto. Jangan ada keraguan untuk memproses hukum oknum yang mengaku wartawan tapi berperilaku seperti preman,” tegasnya, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, kompetensi wartawan yang dibuktikan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) seharusnya menjadi benteng moral dalam menjalankan tugas jurnalistik. Praktik pemerasan dengan dalih pemberitaan, lanjutnya, merupakan tindak pidana murni dan bukan bagian dari sengketa pers.
FKA UKW, kata dia, berdiri di belakang kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang mengatasnamakan profesi wartawan. Ia juga menilai, OTT tersebut menjadi bagian dari upaya “bersih-bersih” dunia pers agar masyarakat dapat membedakan antara wartawan profesional dan oknum yang hanya bermodal kartu pers.
Selain itu, Haji Etar mengimbau kepada para pengacara, pejabat, maupun masyarakat umum agar tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan media.
“Jangan takut. Jika ada yang mengancam atau memeras dengan dalih pemberitaan, segera laporkan. Itu bukan kerja jurnalistik, tapi kejahatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa FKA UKW tidak akan memberikan toleransi maupun perlindungan terhadap alumni yang terbukti terlibat dalam tindak pidana pemerasan.
“Wartawan sejati bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, bukan pesanan atau motif uang haram. Ini harus menjadi pelajaran keras bagi siapa saja yang mencoba mencederai profesi ini,” pungkasnya.
Haji Etar berharap sinergi antara kepolisian dan organisasi pers semakin diperkuat guna menciptakan ekosistem informasi yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik intimidasi.








