FKP Sampang Pertanyakan Kelanjutan Kasus RSUD

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com – Ketua FORUM KAJIAN PUBLIK (FKP) Heru Susanto mendesak pihak yang berwajib untuk lebih serius mendalami kasus meninggalnya salah satu pasien RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dengan tegas dan melakukan langkah – langkah yang obyektif demi mendukung proses penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Menurutya, apabila kasus meninggalnya Safiera Nawal Azzah (5) tidak segera ditangani dengan serius kawatir akan ada Safiera yang lain yang akan menjadi korban, bahkan juga nantinya akan berdampak buruk pada proses pelayanan di RSUD dr. Mohammad Zyn yang notabene adalah Rumah Sakit Plat merah karena menimbulkan image negative dimata masyarakat Sampang.

Masyarakat semakin tidak percaya dengan pelayanan di RSUD Sampang, Jadi jangan heran kalau Masyarakat di sampang lebih memilih berobat ke Klinik – klinik medis yang sudah menjamur di Kabupaten Sampang ini, bahkan tidak sedikit pula yang berobat ke klinik atau Rumah Sakit di Kabupaten lain, Hal itu dilakukan karena rata-rata masyarakat kecewa dengan pelayanan di RSUD.

Kasus Meninggalnya Safiera, masih terlalu dini untuk dikategorikan Malpraktek sebelum mengetahui rekam medisnya seperti apa.

” Kasus ini kan sudah ditangani Kepolisian Resort Sampang, kita tunggu saja mas hasilnya seperti apa, yang pasti kita tetap kawal kasus ini sampai tuntas”.

Heru selaku aktivis yang sering mengkritisi kebijakan pemerintah menambahkan, kasus yang menimpa Safiera Nawal Azzah (5) menurutnya bukan kasus biasa dan perlu penangan yang serius, karena ini bukan hanya menyangkut masalah Dugaan Malpraktek, Kealpaan/Kelalaian sehingga menyebabkan pasien meninggal.

Tapi ini bisa dikaitkan dengan UU Nomor 8 yahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bisa saja nanti pihak Rumah Sakit dilaporkan menurut UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen seperti yang dijelaskan dalam pasal 1 angka 1 Namun jika ini nantinya murni mengarah ke Malpraktek sudah pasti dan jelas bisa diproses ke unsur Pidana seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 359 KUHP.

Ia juga menyayangkan pelayanan/ penanganan medis yang dilakukan RSUD dr. Mohammad Zyn Kab.Sampang memang sangat buruk dan tidak profesional.

Baginya, setiap penanganan memiliki standar yang sesuai SOP serta kode etik kedokteran (KODEKI) tentang hak hak pasien, Pembinaan profesi dokter sebaiknya lebih ditingkatkan lagi dan diterapkan dengan mengedepankan profesionalisme, ungkapnya.

” Iya mas, saya dulu tahun 2014 pernah punya pengalaman buruk dengan RSUD Sampang, saat itu Ibu saya masuk rumah sakit (UGD) tapi ditelantarkan dan masih banyak lagi kekecewaan saya saat itu, tapi sudahlah itu sudah lama sekali dan saya sudah memaafkan pihak Rumah Sakit kok “,.

Dalam kasus ini, Heru berharap kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan proses keadilan jangan sampai tebang pilih, mengingat ini bukan kasus biasa kalau perlu pihak kepolisian mendatangkan saksi ahli agar segera mendapatkan titik terang. [FA]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *