Jakarta, beritalima.com| Ketua Umum Forum Duta Masyarakat Mandiri (FODMA), Hendri Asfan menyoroti pernyataan Miftahul Ulum, mantan Aspri Menpora Imam Nahrawi, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (09/06) malam.
Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Miftahul Ulum kepada Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman atas kesaksian dirinya yang menyebut sejumlah aliran dana haram kepada pejabat BPK dan Eks pejabat Kejagung tersebut, dinilai tidak menghormati hakim dan dapat dituntut pasal berlapis karena telah memberikan keterangan palsu.
“Ulum itu sudah dewasa bukan anak kecil, makanya diangkat sebagai aspri Menpora Imam Nahrawi. Kok bisa, keterangan yang sebelumnya secara mantap dia ungkapkan di persidangan, tiba-tiba mau diralat sendiri. Semoga saja pleidoi dia tidak melukai hati hakim dan masyarakat Indonesia yang seperti dipermainkan” Kata Hendri dalam pesan tulis yang disampaikan kepada rekan-rekan wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jum’at (12/06).
Hendri menaruh curiga terkait pernyataan Ulum di pengadilan Tipikor yang dinilai mendadak berubah. Menurutnya, Pleidoi yang dibacakan oleh Ulum terkesan ketakutan dan penuh kekhawatiran.
“Kami khawatir Miftahul Ulum ini diintimidasi sehingga kesaksiannya mencoba diralat sendiri. Padahal sebelum sidang sudah disumpah, secara logika orang dewasa tidak mungkin asal-asalan di depan kitab sucinya sendiri”. Ungkapnya.
Menurut Hendri, kedisiplinan dan kejelian hakim menjadi kunci pada kasus dana hibah KONI ini. Mengingat pada sidang sebelumnya, Miftahul Ulum dengan gagah telah menyebut Qosasi mendapat suap sejumlah 3 Miliar dan kepada Adi Toegarisman sejumlah 7 Miliar.
“Masyarakat mengharap kepada Hakim untuk terus menggali keanehan-keanehan yang terjadi kepada Ulum ini. Bahkan hakim saya fikir sangat perlu untuk mengorek lebih lanjut Ending Fuad Hamidiy selaku sekjen KONI yang menceritakan kepada Ulum terkait suap yang diduga melibatkan Achsanul dan Adi tersebut”. Kata Hendri
Sebelumnya, Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meminta maaf atas tudingan terhadap Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi. Ulum menyebut tudingan yang sebelumnya diungkapkan merupakan suatu kehilafan.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan,” ujar Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hal itu disampaikan setelah Ulum menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora.
Ulum sendiri dituntut 9 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum dianggap terbukti menerima suap dari bekas Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.Perbuatan Ulum dilakukan bersama-sama dengan mantan Menpora Imam Nahrawi. [rr]